PENERAPAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA ANTARA PT. SEA WORLD INDONESIA DENGAN PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL (Studi Putusan No. 305/Pdt.G/BANI/2014/PN. Jkt.Utr jo. No. 425B/Pdt.Sus-Arbt/2016)

Penelitian ini dilakukan Untuk menjelaskan dan mendeskripsikan tentang penerapan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata antara PT Sea World Indonesia dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dalam Studi Putusan Nomor: 305/Pdt.G/BANI/2014/ PN.Jkt.Utr.Jo.425 B/ Pdt.Sus-Arbt/2016. Teori Sistem Hukum, yang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fardo Shaumedick, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-02-10.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan Untuk menjelaskan dan mendeskripsikan tentang penerapan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata antara PT Sea World Indonesia dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dalam Studi Putusan Nomor: 305/Pdt.G/BANI/2014/ PN.Jkt.Utr.Jo.425 B/ Pdt.Sus-Arbt/2016. Teori Sistem Hukum, yang dikemukakan oleh Freidman. Menurutnya ada tiga elemen dalam sistem hukum yakni structure, substance dan legal culture. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskripsi analitis, yaitu semua data yang dikaji untuk memperoleh hasil. Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa Penerapan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata anatara PT Sea Worl Indonesia dengan PT Pembangunan Jaya Ancol telah dilakukan dengan cara melalui arbitrase yang sudah disepakati oleh para pihak melalui klausula arbitrase. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, mengenai syarat arbitrase. Dalam hal sengketa perjanjian BOT para pihak menyepakati untuk menyelesaikan sengketa melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Meski telah menerapkan mediasi-arbitrase namun para pihak masih memiliki perbedaan pedoman yang berkaitan dengan perjanjian Built of Transfer (BOT) sehingga menimbulkan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan melalui penerapan mediasi dalam perkara sengketa tersebut. Faktor yang menjadi penyebab sengketa perdata antara PT Sea World Indonesia dengan PT Pembangunan Jaya Ancol disebabkan oleh adanya perbedaan pedoman oleh masing-masing pihak menimbulkan masalah dalam perjanjian BOT. PT. Pembangunan Jaya Ancol beranggapan bahwa pada Pasal 8 ayat 5 dalam Perjanjian antara PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Sea World menganggap bahwa pada saat perjanjian berakhir, PT. Sea World Indonesia menyerahkan kembali tanah beserta bangunan proyek kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, termasuk sarana penunjang dan hak pengelolaanya. Sedangkan pedoman yang dijadikan Sea World Indonesia adalah Pasal 8 Ayat 6 yang menyatakan PT. Sea World Indonesia, memiliki opsi memperpanjang masa pengelolaan selama maksimal 20 tahun lagi, dan harus memberitahukan secara tertulis kepada Jaya Ancol selambat-lambatnya 1 tahun masa perjanjian berakhir. Solusi yang diputuskan dalam penyelesaian sengketa perdata antara PT Sea World Indonesia dengan PT Pembangunan Jaya Ancol adalah PT. Sea World berkewajiban untuk menyerahkan bangunan beserta aset yang dimiliki kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk karena perjanjian telah berakhir sesuai kesepakatan yang ada dalam perjanjian dan PT. Sea World tidak memiliki hak lagi untuk menguasai bangunan dan aset yang dimiliki semula. Bangunan dan seluruh aset seharusnya menjadi milik PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan seandainya perjanjian tersebut akan diperpanjang lagi harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Hal ini didasarkan bahwa hasil putusan Mahkamah Agung tentang sengketa antara PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan PT. Sea World Indonesia.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5201/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5201/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5201/5/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5201/6/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5201/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5201/3/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5201/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5201/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5201/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf