PENYELESAIAN SENGKETA MEREK EXTRA JOSS (Studi Putusan Nomor 06/Pk/N/HaKI/2006)

Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan tentang efektivitas penyelesaian sengketa merek dagang Extra Joss menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek serta untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kendala yang dihadapi oleh para pihak pada saat memilih arbitrase se...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Lely Afrianty, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-01-18.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan tentang efektivitas penyelesaian sengketa merek dagang Extra Joss menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek serta untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kendala yang dihadapi oleh para pihak pada saat memilih arbitrase sebagai penyelesaian sengketa merek Joss. Teori yang digunakan adalah keadilan dan kepastian hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Radbruch bahwa dengan keadilan kita bisa menguji apakah suatu ajaran (ataupun aturan) adalah masuk kedalam bentuk hukum seluruhnya, apakah mungkin keseluruhan tercakup dalam concept of law dengan kelayakan kita dapat menentukan keseluruhan isinya adalah benar dan dengan kepastian hukum membuka kita untuk menilai dan menanggap keabsahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptis normatif, yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya dengan cara mengumpulkan data, menyusun, mengklasifikasi, dan menginterpretasikannya. Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa dalam sengketa merek Extra Joss dengan Enerjos Majelis Hakim telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan, yang nyata karena adanya bukti baru (novum) diajukan pemohon Peninjauan Kembali tidak tepat. Hal ini karena bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Penijauan Kembali sudah pernah dijadikan alat bukti yang sah di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang sama. Pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim Peninjauan Kembali pada perkara Nomor 06 PK/N/HaKI/2006 tidak tepat, karena Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang seharusnya tidak membatalkan merek Enerjos dengan hanya memperhatikan persamaan pada pokonya dari aspek yang tertulis saja, tetapi Majelis Hakim Peninjauan Kembali juga harus mempertimbangkan persamaan pada pokoknya dilihat secara keseluruhan dan bukan dengan cara merinci satu persatu unsur-unsur atau bagian-bagian yang terdapat pada merek tersebut termasuk ada persamaan pada bunyi, sesuai dengan isi pasal 1ayat (1) Undang-Undang No 15 tahun 2001. Kendala-kendala yang dihadapi para pihak pada saat memilih arbitrase sebagai penyelesaian sengketa merek disebabkan oleh 2 (dua) faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal tersebut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi yang berasal dari luar, sedangkan faktor internal adalah faktor-faktor yang mempengaruhi yang berasal dari dalam atau berasal dari para pihak yang bersengketa dan semua pihak yang berkaitan dengan para pihak tersebut. Faktor-faktor yang berasal dari luar tersebut adalah seperti masih kurang jelasnya dalam UU Arbitrase dan APS lebih diperjelas agar para pihak yang bersengketa dapat lebih memahami apa perbedaan yang mendasar antara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5204/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5204/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5204/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5204/5/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5204/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5204/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5204/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5204/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5204/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf