ANALISIS YURIDIS JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR (Studi Putusan Nomor 565/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.)

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang perlindungan hukum kepada konsumen dan pelaku usaha atas jaminan fidusia dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor pada studi putusan nomor 565/Pdt.G/2014/PN/Jkt.Sel; untuk mendeskripsikan dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Max Meren Tumundo, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-01-18.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_5222
042 |a dc 
100 1 0 |a Max Meren Tumundo, -  |e author 
245 0 0 |a ANALISIS YURIDIS JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR (Studi Putusan Nomor 565/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.) 
260 |c 2018-01-18. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5222/1/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5222/2/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5222/8/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5222/3/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5222/4/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5222/5/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5222/6/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5222/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5222/10/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
520 |a Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang perlindungan hukum kepada konsumen dan pelaku usaha atas jaminan fidusia dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor pada studi putusan nomor 565/Pdt.G/2014/PN/Jkt.Sel; untuk mendeskripsikan dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara atas jaminan fidusia kendaraan bermotor pada studi putusan nomor 565/Pdt.G/2014/ PN/Jkt.Sel. Teori yang digunakan adalah keadilan dan kepastian hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Radbruch bahwa dengan keadilan kita bisa menguji apakah suatu ajaran (ataupun aturan) adalah masuk kedalam bentuk hukum seluruhnya, apakah mungkin keseluruhan tercakup dalam concept of law dengan kelayakan kita dapat menentukan keseluruhan isinya adalah benar dan dengan kepastian hukum membuka kita untuk menilai dan menanggap keabsahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif normatif, yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya dengan cara mengumpulkan data, menyusun, mengklasifikasi, dan menginterpretasikannya. Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa perlindungan hukum bagi debitur dalam Fasilitas Perjanjian Kredit dengan jaminan fidusia yang diberikan oleh pihak Bank telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang apabila terjadi sengketa atau perbuatan melawan hukum yaitu wanprestasi oleh debitur dapat berakibat hukum dengan dihentikannya Perjanjian Kredit dan memerintahkan kepada debitur untuk mengembalikan jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Pertimbangan hukum dari Hakim yaitu Debitur sebagai Tergugat dalam posisi perkata yang telah melakukan wanprestasi yaitu tidak melakukan pembayaran angsuran kendaraan bermotor yaitu sebuah mobil sebagai akibat karena tahun pembuatan mobil tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit yang disebutkan tahun pembuatannya adalah tahun 2012 berbeda dengan tahun pembuatan dari objek jaminan fidusia tersebut yaitu tahun 2011 akibatnya debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran kendaraan bermotor dengan lancar berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah disetujui oleh Para Pihak sehingga memerintahkan kepada debitur untuk menyelesaikan pembayaran angsuran berupa cicilan pokok, bunga dan denda keterlambatan. Putusan Hakim dalam perkara perdata melalui Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor didasari oleh pertimbangan terjadinya wanprestasi sehingga eksepsi yang didalilkan oleh konsumen sebagai debitur ditolak dengan alasan Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02540PKA001543 tanggal 21 Mei 2012, dan Sah dan Berharga Surat Aksep No.02540EQA000010 tanggal 21 Mei 2012 adalah sah yang telah disepakati oleh Para Pihak tanpa harus melibatkan pihak lain yang tersebut dalam pokok perkara. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/5222/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/5222/  |z Link Metadata