PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN INVESTASI DALAM PELAKSANAAN OTORITAS JASA KEUANGAN (Studi Kasus Pandawa Group)

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kejahatan investasi dalam kasus Koperasi Pandawa Group serta menjelaskan tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen atau masyarakat. Teori yang digun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hadiarti Trimulyani, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-02-10.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kejahatan investasi dalam kasus Koperasi Pandawa Group serta menjelaskan tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen atau masyarakat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perlindungan hukum dan teori penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pada Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 adalah menjadi lembaga independen yang diberikan kewenangan dalam sistem pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan di Indonesia. Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kejahatan investasi dalam kasus Koperasi Pandawa Group adalah melaksanakan layanan pengaduan, dan melakukan penindakan dari adanya pengaduan dan laporan pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dijalankan oleh Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group yang beroperasi sejak tahun 2015 dengan mendapat izin pendirian dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta memiliki Surat Izin Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group memiliki kantor yang berada di Jalan Raya Meruyung Kota Depok Jawa Barat. Di dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group maka kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dapat dikatakan telah melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap lembaga yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat, namun di sisi lain, pada kasus ini diketahui bahwa Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group di bawah pimpinan Salman Nuryanto memanfaatkan izin simpan pinjam yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk melakukan praktik kejahatan investasi yang hanya menguntungkan bagi Salman Nuryanto dan 26 pengurus atau leader dari Koperasi Pandawa Group. Karena tidak adanya izin dari Otoritas Jasa Keuangan maka melalui Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan dari enam lembaga pemerintah melakukan tindakan secara hukum untuk menghentikan segala kegiatan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group. Berdasarkan pada Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dinyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaturan dalam hal pengawasan, pemeriksaan, penyidikan dan perlindungan konsumen. Hal ini dapat diartikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi konsumen termasuk juga investor. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah bertujuan untuk dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan agar pertumbuhan dan perkembangan sistem keuangan menjadi stabil.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5224/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5224/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5224/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5224/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5224/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5224/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5224/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5224/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5224/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf