TANGGUNG JAWAB TERHADAP BARANG KADALUARSA YANG DIPERDAGANGKAN DALAM BISNIS FRANCHISE

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengaturan hukum terhadap barang/makanan kadaluarsa yang diperdagangkan dalam bisnis franchise serta menjelaskan dan mendeskripsikan tentang faktor penyebab adanya bahan makanan kadaluarsa serta serta solusi yang diberikan terhadap ba...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Vincentius Erick Mere, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-01-18.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengaturan hukum terhadap barang/makanan kadaluarsa yang diperdagangkan dalam bisnis franchise serta menjelaskan dan mendeskripsikan tentang faktor penyebab adanya bahan makanan kadaluarsa serta serta solusi yang diberikan terhadap barang/makanan kadaluarsa dalam bisnis franchise bagi perlindungan konsumen. Teori yang digunakan adalah teori perjanjian sebagaimana diungkapkan oleh Subekti. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Hasil penelitian ini dirumuskan Pengaturan hukum terhadap barang/makanan kadaluarsa yang diperdagangkan dalam bisnis franchise, terutama yang dilakukan oleh pelaku usaha dilihat dari ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dikatakan kepentingan konsumen telah dilindungi oleh Undang-undang baik itu proses gugatan dan mekanismenya baik gugatan itu dilakukan melalui litigasi atau non litigasi. Upaya hukum terhadap kasus yang menimpa restoran cepat saji Pizza Hut dan Marugame Udon menurut undang- undang perlindungan konsumen adalah dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan. Seperti yang diatur dalam Pasal 45 ayat (2) dimana disebutkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Faktor yang menyebabkan adanya bahan makanan kadaluarsa adalah lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha dalam bisnis waralaba, serta terdapat faktor dimana konsumen enggan membela atau memperjuangkan haknya atas adanya kerugian yang diderita oleh konsumen sebagai akibat dari adanya bahan makanan kadaluarsa. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan konsumen atau disebabkan karena konsumen itu sendiri yang malas untuk berperkara baik melalui litigasi maupun non litigasi. Oleh karena itu UUPK dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan LPKSM untuk melakukan pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5228/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5228/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5228/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5228/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5228/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5228/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5228/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5228/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5228/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf