PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DALAM MENGAJUKAN PENDAFTARAN MEREK TERKAIT DENGAN MEREK TERKENAL

Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan internasional batas negara boleh dikatakan hampir tidak ada lagi dimana hampir semua negara didunia telah menyepakati dan meratifikasi kesepakatan internasional di bidang perdagangan seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya yang harus tu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Farly Lumopa, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-01-08.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_5233
042 |a dc 
100 1 0 |a Farly Lumopa, -  |e author 
245 0 0 |a PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DALAM MENGAJUKAN PENDAFTARAN MEREK TERKAIT DENGAN MEREK TERKENAL 
260 |c 2018-01-08. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5233/3/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5233/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5233/5/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5233/4/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5233/2/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5233/7/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5233/8/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5233/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5233/6/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
520 |a Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan internasional batas negara boleh dikatakan hampir tidak ada lagi dimana hampir semua negara didunia telah menyepakati dan meratifikasi kesepakatan internasional di bidang perdagangan seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya yang harus tunduk kepada kesepakatan tersebut. Dalam berbagai pemberitaan kita sering mendengar dan mungkin mengalami sengketa dalam kepemilikan hak merek dikarenakan peniru mempunyai niat atau itikad tidak baik, oleh karenanya sangatlah penting karya ilmiah yang berjudul PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DALAM MENGAJUKAN PENDAFTARAN MEREK TERKAIT DENGAN MEREK TERKENAL. Dimana pengecualian hukum mengenai perlindungan merek terkenal dalam penerapannya haruslah dikuti dengan pembuktian keberadaan merek yang diangap sebagai merek terkenal serta adanya pembuktian unsur itikad tidak baik membonceng keterkenalan merek terkenal dalam permohonan pendaftaran merek terdaftar. Hal inilah yang kerap kali menjadi permasalahan, sulitnya menentukan suatu merek harus dilindungi sebagai merek terkenal sejalan dengan sulitnya menentukan unsur itikad baik dalam permohonan merek yang diduga membonceng keterkenalan merek terkenal. Ada beberapa contoh sengketa merek yang terjadi di Indonesia antara lain Kasus Toyota Lexus vs Hotel Menara Lexus, Kasus KS antara PT Krakatau Steel dan Perwira Adhitama yang mendaftarkan merek IKS, Sengketa merek mesin jahit Yamato dan Yamano dan IKEA Swedia vs IKEA produk Rotan dari PT Ratanis Khatulistiwa. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/5233/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/5233/  |z Link Metadata