TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA YANG DILAKUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN (Studi Kasus Putusan Bani Nomor : 420/VIII/Arb-Bani/2011)

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa bisnis yang dibuat berdasarkan perjanjian arbitrase. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 60 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, Putusan arbitrase adalah bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat para pihak (binding...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Agus Winarto, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-07-07.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa bisnis yang dibuat berdasarkan perjanjian arbitrase. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 60 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, Putusan arbitrase adalah bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat para pihak (binding). Namun dengan adanya ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 dan Pasal-Pasal yang terkait, terhadap putusan arbitrase para pihak yang tidak puas dapat mengajukan pembatalan Putusan Arbitrase ke Pengadilan Negeri. Sehingga hal tersebut adalah bertentangan dengan prinsip putusan final (inkracht van gewijsde) dan binding. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tesis ini diangkat dua permasalahan yaitu : Pertama, mengenai kewenangan Badan Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa yang dilakukan berdasarkan perjanjian. Kedua, mengenai kedudukan hukum Putusan Arbitrase dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan berdasarkan perjanjian. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan terhadap literatur hukum perdata dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian disimpulkan bahwa : Pertama, adanya suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian dapat diartikan sebagai penyerahan kewenangan absolut kepada lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian. Oleh karena itu jika didasarkan pada prinsip limited court involvement lembaga peradilan seharusnya menghormati lembaga arbitrase dengan menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui lembaga arbitrase (Pasal 3 dan Pasal 11 UU Arbitrase dan APS). Kedua, mengenai kedudukan hukum Putusan arbitrase adalah belum mempunyai kedudukan sejajar dan belum mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Lembaga arbitrase tetap membutuhkan pengadilan umum, terutama pada tahap eksekusi putusan arbitrase masih bergantung pada kewenangan Pengadilan Negeri.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5240/7/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5240/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5240/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5240/6/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5240/3/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5240/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5240/5/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5240/9/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5240/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf