PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA PESERTA TENDER YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERSEKONGKOLAN (Studi Putusan KPPU Nomor 6/KPPU-L/2015)
Pembangunan perekonomian Indonesia ditujukan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera. Hal ini merupakan cita-cita yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 dan Pancasila. Salah satu hambatan dalam perekonomian Indonesia adalah adanya praktik monopoli dan persaingan u...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2018-07-09.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Pembangunan perekonomian Indonesia ditujukan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera. Hal ini merupakan cita-cita yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 dan Pancasila. Salah satu hambatan dalam perekonomian Indonesia adalah adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam usaha atau bisnis di Indonesia. Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Anti Monopoli karena persekongkolan tender merupakan perbuatan curang dan tindakan yang merugikan terutama peserta tender lainnya yang tidak ikut bersekongkol, sebab dengan sendirinya dalam tender pemenang tidak dapat diatur-atur, melainkan siapa yang melakukan penawaran terbaik dialah pemenangnya dan selain itu persekongkolan tender merupakan tindakan yang anti persaingan. Terkait dengan persekongkolan, terdapat Putusan KPPU yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu putusan KPPU Perkara Nomor 6/KPPU-L/2015 terkait pembangunan gedung DPRD Kabupaten Barito Kuala dan Land Developmentnya, dalam amar putusannya Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa Terlapor I (PT. Citra Kharisma Persada), terlapor II (PT. Cempaka Mulia Perkasa), terlapor III (PT Sumber Nor Abadi), terlapor IV (Pokja I Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2013) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai perlindungan hukum bagi pelaku usaha peserta tender yang dirugikan akibat persekongkolan dalam putusan KPPU dan upaya penyelesaian sengketa atas terjadinya persekongkolan tender. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/5243/1/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5243/2/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5243/4/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5243/3/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5243/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5243/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5243/7/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5243/9/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5243/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf |