PENGAMATAN HAKIM SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA ANALISIS MENYONGSONG PERUBAHAN ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA (IUS CONSTITUENDUM)
Indonesia adalah salah satu negara hukum, dimana setiap perbuatan warga negaranya diatur oleh hukum. Dalam setiap aturan hukum itu ditentukan apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajiban setiap orang atau warga negara serta ditentukan pula perbuatan yang dilarang dan diperbolehkan. Hukum bisa...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2018-06-24.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Indonesia adalah salah satu negara hukum, dimana setiap perbuatan warga negaranya diatur oleh hukum. Dalam setiap aturan hukum itu ditentukan apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajiban setiap orang atau warga negara serta ditentukan pula perbuatan yang dilarang dan diperbolehkan. Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Sistem peradilan pidana, pada hakekatnya identik dengan sistem penegakan hukum, dan merupakan suatu sistem kekuasaan atau kewenangan menegakan hukum, melalui "kekuasaan kehakiman", di bidang hukum pidana. Masalah pembuktian adalah yang sangat penting dan utama, sebagaimana menurut Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, bahwa " tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya." penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengenai sumber data utama digunakan dalam penelitian tesis ini adalah data sekunder diperoleh melalui beberapa literature, beberapa buku-buku, dokumen-dokumen, peraturan perundang- undangan, dan karya tulis ilmiah lainnya. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif oleh penulis. Hukum pembuktian adalah merupakan seperangkat kaidah hukum yang mengatur tentang pembuktian, yakni segala proses, dengan menggunakan alat-alat bukti yang sah, dan dilakukan tindakan-tindakan dengan prosedur khusus guna mengetahui fakta-fakta yuridis di persidangan, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat, dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak, dan menilai suatu pembuktian. Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bagian keempat, Pembuktian dan Putusan, Pasal 177 ayat (11) alat bukti yang sah mencakup : Barang bukti, Surat-surat, Bukti elektronik, Keterangan seorang ahli, Keterangan seorang saksi, Keterangan terdakwa dan Pengamatan hakim. Keberadaan pengamatan hakim dianggap yang paling potensial dalam rangka penemuan hukum untuk perubahan hukum. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/5246/2/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5246/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5246/7/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5246/6/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5246/8/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5246/5/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5246/3/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5246/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5246/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf |