PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK(Analisis Putusan Nomor : 20pid/sus-Anak/2015/PN.Pdg)

Tindak pidana asusila yang dilakukan oleh pelaku dibawah umur terhadap Anak merupakan suatu pemaksaan dengan cara melakukan rayuan/hasutan untuk melakukan tindakan asusila. Dalam hal ini korban merupakan pacar dari pelaku, serta pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur sehingga keadaan tersebut...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Aldy Aulia Andrat, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-07-11.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

Similar Items