PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI KORBAN PROSTITUSI ONLINE

Prostitusi anak ialah tindakan yang tujuannya mendapat dan bisa juga untuk menawarkan sebuah jasa seksual seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dan disertai imbalan bayaran imbalan uang. Prostitusi online adalah sebuah pertukaran hubungan seks dengan imbalan yang biasanya berupa uang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Michael Christian, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-07-10.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Prostitusi anak ialah tindakan yang tujuannya mendapat dan bisa juga untuk menawarkan sebuah jasa seksual seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dan disertai imbalan bayaran imbalan uang. Prostitusi online adalah sebuah pertukaran hubungan seks dengan imbalan yang biasanya berupa uang sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran yang dilakukan melalui media internet atau dunia maya sebagai media penyambungnya. Media yang digunakan seperti, whatsapp, blackberry masangger, facebook, line, dan sebagainya. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai korban prostitusi online, bentuk perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai korban prostitusi online, dan upaya pencegahan dan penanganan prostitusi online. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian yuridis normative. Penelitian yuridis normative menghasilkan data primer, yaitu bahan hukum yan terdiri atas peraturan perundang- undangan, seperti Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menghasilkan data sekunder, yaitu mempelajari buku, teori serta tulisan ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai korban protitusi online dan upaya pencegahan dan penanganan prostitusi online. Namun, yang menjadi bentuk perlindungan hukum itu perlu adanya ketegasan dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Sehingga dengan adanya peraturan yang tegas menjadikan anak dibawah umur bisa dilindungi secara hukum. Upaya pencegahan dan penanganan prostitusi online dapat dilihat dari segi pencegahan sebelum terjadi dan penanganan setelah terjadinya tindak pidana. Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dapat melaksanakan pembenahan dalam kelembagaan dengan selalu meningkatkan profesionalitas dan kualitas penyidik, juga memperkuat aturan hukum atau melarang media online untuk setiap publikasi yang mengarah kepada pornografi.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/545/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/545/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/545/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/545/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/545/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/545/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/545/9/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/545/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/545/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/545/10/LAMPIRAN.pdf