PENGATURAN PROGRAM PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK KASUS NAROTIKA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Anak yang memiliki lingkungan baik maka sang anak akan terbentuk pribadinya dengan baik, sebaliknya bila lingkungannya buruk maka sang anak akan menjadi pribadi yang buruk. Dari Undang-Undang no. 35 tahun 2014 kita tahu bahwa rangkaian kegiatan dilaksanakan agar terlindungnya hak anak dengan membeba...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Reginanda, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-07-10.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Anak yang memiliki lingkungan baik maka sang anak akan terbentuk pribadinya dengan baik, sebaliknya bila lingkungannya buruk maka sang anak akan menjadi pribadi yang buruk. Dari Undang-Undang no. 35 tahun 2014 kita tahu bahwa rangkaian kegiatan dilaksanakan agar terlindungnya hak anak dengan membebankannya kepada pertanggung jawaban orangtuanya, keluarga dan juga masyarakat. Kenakalan anak dan atau karena ketidaktahuan anak sehingga anak dapat melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini, diantaranya yaitu kurangnya peran orang tua dalam memotivasi anak, adanya pengaruh lingkungan yang kurang baik serta kemisikinan yang dirasakan sehingga sangat menyulitkan dalam kehidupan. Indonesia telah menetapkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak untuk mewujudkan hal tersebut agar peradilan yang benar menjamin perlindungan anak dapat terwujud dengan baik bagi anak yang terjerat kasus hukum sebagai penerus bangsa. Menurut Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1) pembinaan merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, dan perilaku, prefesionalisme, kejahatan rohani dan jasmani narapidana dan anak didik permasyarakatan. Maka anak binaan yang sedang berhadapan dengan hukum dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak pada dasarnya adalah sistem pembinaan atau perlakuan melanggar hukum yang bertujuan untuk memulihkan kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan pemidanaan pada narapidana anak kasus narkotika di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan hambatan yang dihadapi oleh petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak saat bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kasus yang berkaitan pada penelitian ini menyangkut Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori pembinaan. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan wawancara yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/568/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/568/2/Abstrak.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/568/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/568/5/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/568/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/568/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/568/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/568/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/568/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/568/10/LAMPIRAN.pdf