PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Masalah tindak pidana lingkungan hidup di dalam sistem pemidanaan khususnya perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi merupakan masalah yang cukup rumit untuk ditanggulangi terutama menyangkut pertanggungjawaban pelaku dalam sistem pemidanaan. Perusakan lingkungan akibat kegiatan yang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ryan Palasi, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-05-10.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Masalah tindak pidana lingkungan hidup di dalam sistem pemidanaan khususnya perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi merupakan masalah yang cukup rumit untuk ditanggulangi terutama menyangkut pertanggungjawaban pelaku dalam sistem pemidanaan. Perusakan lingkungan akibat kegiatan yang tidak memperhatikan fungsi pelestarian lingkungan dapat merusak ekosistem lingkungan hidup, untuk itu diperlukan usaha yang terpadu untuk menanggulanginya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan kejahatan di bidang lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku korporasi di bidang lingkungan hidup dan Untuk mengetahui hambatan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup. Dengan metode penelitian normatif yuridis diketahui bahwa Kejahatan di bidang lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tindak pidana lingkungan hidup dikriminalisasi melalui perangkat hukum yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-undang ini merupakan payung hukum dari undang-undang lain (sektoral) di bidang pelestarian lingkungan hidup. Pertanggungjawaban pelaku korporasi di bidang lingkungan hidup dapat mempergunakan asas strict Liabilitydan vicarious Liabilityyang telah dianut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pada dasarnya pertanggungjawaban mutlak merupakan suatu bentuk kejahatan yang di dalamnya tidak mensyaratkan adanya unsur kesalahan dalam pemidanaan, tetapi hanya disyaratkan adanya suatu perbuatan. Hambatan dalam penegakan hukum pelaku korporasi yang melakukan kejahatan di bidang lingkungan hidup dapat dilihatbahwa ketentuan sanksi pidana terhadap pencemaran lingkungan belum menjadi prioritas pemidanaan korporasi. Untuk meminta pertanggungjawaban korporasi maka asas tindak pidana tanpa kesalahan yang berlaku dalam hukum pidana selama ini menghambat penegakan hukum di sebabkan perangkat hukum perundang-undangan khususnya hukum pidana materil masih mengalami kelemahan karena adanya prinsip pertanggungjawaban karena adanya kesalahan dan melawan hukum sebagai syarat untuk pengenaan pidana.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5699/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5699/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5699/3/BAB%201.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5699/4/BAB%202.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5699/5/BAB%203.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5699/6/BAB%204.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5699/7/BAB%205.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5699/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf