TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tinjauan yuridis penerapan tanda tangan eletronik pada transaksi elektronik di Indonesiadan kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik pada Transaksi Elektronik sebagai alat bukti digital di Indonesia. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis norma...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kartika Pertiwi, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-02-09.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tinjauan yuridis penerapan tanda tangan eletronik pada transaksi elektronik di Indonesiadan kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik pada Transaksi Elektronik sebagai alat bukti digital di Indonesia. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder berupa sumber puskata kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Keberadaan alat bukti digital saat ini sudah diakui sebagai alat bukti yang sah. Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teori hukum L.Friedman yaitu menganalisis struktur, substansi, dan budaya hukum. Dalam hal struktur hukum meliputi kelengkapan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun Indonesia belum memiliki peraturan yang mengatur ketentuan petunjuk pelaksanaan secara teknis terutama dalam hal standar mekanisme dan metode pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik dan Transaksi Elektronik. Dalam hal kelembagaan, instansi yang terkait dengan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik harus segera melengkapi struktur kelembagaan Penyelenggaraan Sistem, Transaksi, dan Tanda Tangan Elektronik. Dalam hal substansi hukum, belum ada peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih teknis permasalahan transaksi dan tanda tangan elektronik. Dapat disimpulkan bahwa penerapan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik. Aspek yang paling mempengaruhi kekuatan hukum dari Tanda Tangan elektronik adalah integeritas dan autentikasi dari Tanda Tangan Elektronik dan dokumen dokumen elektronik yang ditandatangani.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5715/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5715/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5715/3/BAB%201.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5715/4/BAB%202.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5715/5/BAB%203.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5715/6/BAB%204.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5715/7/BAB%205.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5715/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5715/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf