UANG PENGGANTI SEBAGAI HUKUMAN TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Hukuman Tambahan Berupa Pembayaran Uang Pengganti Yang Masih Menjadi Tunggakan Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. Reg Perkara: 2062/PID.B/2007/PN.JKT.PST)

Dalam Tindak Pidana Korupsi, selain terpidana dijatuhi pidana hukuman badan juga dijatuhi pidana tambahan antara lain pidana pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyak sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi. Akhir-akhir ini, persoalan pembayaran uang pengganti mengundang perhatia...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dede Khairul Fadli, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-01-12.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_5717
042 |a dc 
100 1 0 |a Dede Khairul Fadli, -  |e author 
245 0 0 |a UANG PENGGANTI SEBAGAI HUKUMAN TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Hukuman Tambahan Berupa Pembayaran Uang Pengganti Yang Masih Menjadi Tunggakan Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. Reg Perkara: 2062/PID.B/2007/PN.JKT.PST) 
260 |c 2015-01-12. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5717/2/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5717/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5717/3/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5717/6/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5717/4/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5717/9/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5717/5/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5717/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5717/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
520 |a Dalam Tindak Pidana Korupsi, selain terpidana dijatuhi pidana hukuman badan juga dijatuhi pidana tambahan antara lain pidana pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyak sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi. Akhir-akhir ini, persoalan pembayaran uang pengganti mengundang perhatian luas di kalangan publik. Banyaknya kasus korupsi yang menggantung dan belum terselesaikan uang penggantinya. Hal ini terjadi di berbagai wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tunggakan Uang Pengganti yang masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dilihat dari laporan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi total berjumlah Rp.32.847.741.200, Penelitian ini berkenaan dengan uang pengganti sebagai hukuman tambahan. Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan yaitu pertama, Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dikaitkan dengan hukuman badan dan bagaimana mencegah terjadinya tunggakan uang pengganti melalui optimalisasi penyelidikan, penyidikan dan peran masyarakat dalam pidana khususnya yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. Reg Perkara 2062/Pid.B/2007/PN.Jkt.Pst?, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah menggambarkan bahwa pelunasan uang pengganti melalui hukuman badan sebagai upaya alternatifnya adalah tuntutan subsider pidana penjara. Untuk itu Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya disamping harus mencantumkan subsider hukuman penjara tuntutan subsider tersebut harus pula hukuman maksimal sesuai pasal undang-undang tindak pidana korupsi yang dilanggar. Kemudian pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti merupakan hal yang sangat penting, karena uang tersebut dapat dipergunakan untuk melanjutkan pembangunan. Pengembalian tersebut tidaklah mudah karena: proses peradilan tindak pidana korupsi pada umumnya membutuhkan waktu yang lama, sehingga terpidana mempunyai kesempatan untuk mengalihkan atau menyembunyikan harta bendanya yang berasal dari tindak pidana korupsi. Selanjutnya Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crimes, dimana pelakunya adalah kalangan intelektual dan mempunyai kedudukan penting, sehingga mudah untuk mengalihkan/menyembunyikan harta bendanya yang yang berasal dari hasil korupsi. terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/5717/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/5717/  |z Link Metadata