PENERAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan ancaman pidana minimum khususdalam undang-undang narkotika, mengetahui putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dari ketentuan undang-undang dalam perkara narkotika dapat dibenarkan dan mengetahui sis...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015-07-08.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan ancaman pidana minimum khususdalam undang-undang narkotika, mengetahui putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dari ketentuan undang-undang dalam perkara narkotika dapat dibenarkan dan mengetahui sistem peradilan pidana khusus peradilan anak terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Teori yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teori dari Lawrence M. Friedman tentang tiga unsur sistem hukum yakni struktur hukum, materi hukum, dan budaya hukum. Selain teori peranan sistem hukum, beberapa teori lain yangdipergunakan seperti teori tujuan pemidanaan, teori pencegahan, dan teori asas legalitas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode deskripsi analisis yaitu melukiskan atau menggambarkan dalam rumusan pengertian terhadap bahan-bahan yang diperoleh dari kepustakaan dan penelitian lapangan, yang kemudian dianalisis guna mencapai suatu kesimpulan yang mendekati kebenaran. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa sejarah pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia berawal dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 yang berkembang hingga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dimana memuat ancaman pidana minimal yang hampir terdapat dalam semua pasal yang ada dalam ketentuan pidananya. Ancaman pidana minimal tidak lagi hanya dimaksudkan untuk pemberatan hukuman dan diterapkan dalam keadaan tertentu saja melainkan pada perbuatan pokoknya yang dilakukan oleh setiap orang atau individu yang bertindak sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Pertimbangan yang diambil oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum mencakup pertimbangan yang bersifat yuridis, non yuridis, hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan rasa keadilan dan kemanusian bagi kepentingan masa depan terdakwa. Saran yang diharapkan penulis adalah tidak ada campur tangan dari pihak manapun terhadap hakim ketika sedang menangani perkara tindak pidana narkotika. Dan setiap dijatuhkan putusan dalam perkara narkotika, seorang hakim senantiasa harus berusaha memasukkan ketiga unsur yang meliputi unsur keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam setiap putusannya. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/5721/1/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5721/2/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5721/12/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5721/10/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5721/9/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5721/11/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5721/7/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5721/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5721/4/RIWAYAT%20HIDUP.pdf |