IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DI KABUPATEN SITANG, KALIMANTAN BARAT(Studi Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1194 K/PDT/2010)

Tanah dalam arti hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena dapat menentukan keberadaan dan kelangsungan hubungan dan perbuatan hukum, baik dari segi individu maupun dampak bagi orang lain. Untuk mencegah masalah tanah tidak sampai menimbulkan konflik kepentingan dalam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Jelani Christo Paksool, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-02-14.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tanah dalam arti hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena dapat menentukan keberadaan dan kelangsungan hubungan dan perbuatan hukum, baik dari segi individu maupun dampak bagi orang lain. Untuk mencegah masalah tanah tidak sampai menimbulkan konflik kepentingan dalam masyarakat, diperlukan pengaturan, penguasaan dan penggunaan tanah atau dengan kata lain disebut dengan hokum tanah. Penguasaan tanah yang tidak disertai dengan bukti kepemilikan yang sah berakibat pada penguasaan oleh pihak lain seperti yang terjadi di kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Saat ini sengketa pertanahan tersebut sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi adalah dalam sengketa kepemilikan tanah antara Stepanus Anyap Alias Lian NyapLiong melawan Direktur Cv. Pang Kahayan Sawmill, Juan Lirong, Akiong Alias Rusdi, Bong Phi Siong Alias Hanafi, Jong JukLan, Sefui Alias Sukandi, Bupati Sintang Presiden Republik Indonesia Di Jakarta Cq. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Di Jakarta Cq. Gubernur Kalimantan Barat Di Pontianak Cq. Bupati Sintang. Dengan metode penelitian normative yuridis dengan pendekatan kasus diketahui bahwa Penerapan undang-undang pokok agraria di Kabupaten Sintang belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan berdampak terhadap tujuan yang ingin dicapai. Dampak dari penerapan undang-undang pokok agrarian terhadap kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Kabupaten Sintang adalah kepastian hokum pertahanan nasional, namun hal tersebut belum berjalan efektif diakibatkan adanya penyelewengan yang di lakukan oleh pihak terkait guna untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok dengan mengesampingkan kepentingan rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria itu sendiri. Penerapan undang-undang pertanahan dalam kasus Putusan Kasasi no 1194 K/PDT/2010 sudah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai dasar dalam memberikan kepastian hokum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5728/8/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5728/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5728/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5728/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5728/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5728/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5728/6/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5728/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5728/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf