KENDALA DAN UPAYA KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN KASUS KORUPSI

Kasus-kasus tindak pidana korupsi sulit untuk buktikan karena pelakunya menggunakan peralatan canggih serta dilakukan secara terselubung, teroganisasi baik dan dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam keadaan yang secara berkelompok. Oleh karena itu korupsi ini sering disebut white kejahatan kerah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Moh. Tauhid, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-02-14.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kasus-kasus tindak pidana korupsi sulit untuk buktikan karena pelakunya menggunakan peralatan canggih serta dilakukan secara terselubung, teroganisasi baik dan dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam keadaan yang secara berkelompok. Oleh karena itu korupsi ini sering disebut white kejahatan kerah putih yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan tinggi dalam masyarakat dan dilakukan sehubungan dengan tugas / pekerjaan serta wewenang yang dimilikinya. Kejaksaan sebagai sebuah lembaga yang berwenang sebagai penuntut umum dan penyidik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangan maka jaksa bertugas untuk melakukan penyidikan guna untuk menyelesaikan suatu perkara yang diduga Tindak Pidana Korupsi dan agar tersangka atau terdakwanya dapat diberikan hukuman. Dalam melakukan penyidikan yang paling sulit dan menemui banyak kendala dalam mengumpulkan alat bukti. Alat bukti ini kadangkala telah disamarkan atau dihilangkan oleh tersangka yang membuat penyidik susah untuk melakukan penyidikan tersebut untuk itu diperlukan upaya dalam penyidikan agar kasus tindak pidana korupsi dapat dibuktikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam melakukan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dan upaya yang mengatasi kendala dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan pendekatan sosiologis diketahui bahwa Kendala bagi Kejaksaan dalam melakukan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi penuntutan perkara tindak pidana korupsi mencakup hambatan yang bersifat non yuridis dan hambatan yang bersifat yuridis. Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi diantaranya melalui melakukan pendekatan persuasif,Selain itu menggunakan strategi dengan mobilisasi masyarakat guna memberantas korupsi melalui kerja sama (networking) diantara aparat penegak hukum khususnya yang menangani pemberantasan korupsi dan institusi-institusi lain.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5738/8/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5738/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5738/4/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5738/2/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5738/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5738/9/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5738/3/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5738/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5738/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf