GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI BISNIS BERBASIS SYARIAH DI INDONESIA

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ketentuan hukum ganti rugi akibat wanprestasi dalam transaksi bisnis berbasis syariah di Indonesia, dan mengetahui penyelesaian sengketa ganti rugi akibat wanprestasi dalam transaksi bisnis berbasis syariah. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah t...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Syaiful Rahman, - (Author)
Format: Book
Published: 2017-01-25.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ketentuan hukum ganti rugi akibat wanprestasi dalam transaksi bisnis berbasis syariah di Indonesia, dan mengetahui penyelesaian sengketa ganti rugi akibat wanprestasi dalam transaksi bisnis berbasis syariah. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kontrak atau perjanjian, teori risiko, dan teori penegakan hukum Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian kepustakaan yang lebih ditekankan pada bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa saat ini segala aturan tentang ganti rugi akibat wanprestasi dalam transaksi bisnis syariah mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 yang menjadi dasar hukum yang mengikat bagi para pihak yang menjalankan transaksi bisnis berbasis syariah di Indonesia, baik ketentuan-ketentuan secara umum maupun ketentuan-ketentuan secara khusus karena saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa ganti rugi akibat wanprestasi dalam transaksi bisnis berbasis syariah di Indonesia. Padahal aktivitas bisnis dengan mekanisme akad/perjanjian berprinsipkan syariah sudah menggeliat dewasa ini di Indonesia. Hal ini harusnya sudah diantisipasi oleh para stakeholder yang bersinggungan langsung dengan kebijakan-kebijakan ekonomi syariah karena rawan akan resiko terjadinya wanprestasi. Sehingga penting dan perlu diatur mengenai mekanisme, prosedur serta penyelesaian sengketa ganti rugi akibat wanprestasi dalam transaksi bisnis syariah di Indonesia. Namun selama belum ada peraturan yang secara khusus, maka ketentuan hukum yang secara umum tetap berlaku seperti Pasal 1246 KUH Perdata yang menyatakan pihak yang dirugikan berhak atas ganti. Penyelesaian sengketa ganti rugi akibat wanprestasi dalam transaksi bisnis syariah di Indonesia dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni secara litigasi dan non-litigasi. Dalam praktiknya, para pihak umumnya melakukan penyelesaian sengketa non-litigasi melalui lembaga arbitrase yang khusus menangani perkara syariah yaitu Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) selama dalam akad/perjanjiannya terdapat klausula penyelesaian sengketa yang dipilih dan yang disepakati adalah di BASYARNAS. Namun apabila tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka penyelesaian kembali pada mekanisme litigasi yaitu salah satu pihak mendaftarkan sengketa ke Pengadilan Agama yang memiliki wewenang menerima, memeriksa dan memutus sengketa ekonomi syariah, termasuk di dalamnya sengketa ganti rugi akibat wanprestasi dalam transaksi bisnis berbasi syariah.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5740/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5740/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5740/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5740/5/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5740/8/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5740/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5740/6/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5740/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5740/4/RIWAYAT%20HIDUP.pdf