KAJIANHUKUM TENTANG SERTIFIKASI TRANSAKSI ELEKTRONIK OLEH NOTARIS DI INDONESIA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tinjauan hukum (kajian yuridis) seorang notaris dalam melaksanakan proses sertifikasi transaksi elektronik sesuai dengan yang diamanatkan di dalam penjelasan pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Metode penelitian...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015-07-29.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tinjauan hukum (kajian yuridis) seorang notaris dalam melaksanakan proses sertifikasi transaksi elektronik sesuai dengan yang diamanatkan di dalam penjelasan pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Metode penelitian yang digunakan di dalam tesis ini adalah yuridis normatif, yang berarti sumber data pada penelitian ini adalah data sekunder berupa aturan-aturan yang terkait dengan transaksi elektronik, Jabatan Notaris, dan teori-teori para ahli yang kemudian di analisis dengan konsep deskriptif kualitatif. Transaksi elektronik yang berkembang di Indonesia menjadikan perubahan paradigma mengenai konsep transaksi di Indonesia. Kemajuan transaksi elektronik mengharuskan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan transaksi elektronik. Lahimya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi solusi untuk menjamin kepastian hukum di dalam transaksi secara elektronik. UU ITE juga mengharuskan adanya Lembaga Keandalan Sertifikat yang bisa menjamin keamanan dan keabsahan suatu transaksi elektronik. Tugas dan wewenang Lembaga Keandalan Sertifikat ini diatur secara rinci di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik (PP PTSE). Didalam Pasal 69 ayat (3) PP PTSE disebutkan bahwa Notaris bisa membentuk Lembaga Keandalan Sertifikat agar bisa melaksanakan sertifikasi transaksi elektronik sebagaimana yang diamanatkan di dalam pasal 15 ayat (3) UUJN. Secara yuridis sertifikasi transaksi elektronik oleh pejabat notaris telah diatur (Das Solien), akan tetapi di dalam praktek sehari-hari, notaris masih belum melaksanakan sertikasi yang dimaksud (Das Sein). Kesenjangan antara das sollen dengan das sein terjadi karena kurangnya sarana clan prasarana hukum di Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi transaksi elektronik oleh notaris. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/5746/4/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5746/2/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5746/1/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5746/3/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5746/6/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5746/10/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5746/9/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5746/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5746/5/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5746/8/LAMPIRAN.pdf |