PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Mengingat kemajuan di bidang ekonomi dan perdagangan, subyek hukum pidana tidak bisa lagi dibatasi hanya untuk sifat manusia (orang pribadi) tetapi juga mencakup hukum manusia (Orang Yuridis), biasa disebut korporasi. Dengan didukung memahami bahwa korporasi tunduk pada hukum, berarti korporasi seba...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hermanto, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-01-12.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Mengingat kemajuan di bidang ekonomi dan perdagangan, subyek hukum pidana tidak bisa lagi dibatasi hanya untuk sifat manusia (orang pribadi) tetapi juga mencakup hukum manusia (Orang Yuridis), biasa disebut korporasi. Dengan didukung memahami bahwa korporasi tunduk pada hukum, berarti korporasi sebagai bentuk badan usaha harus tetap mungkin juga untuk dibagikan oleh akuntabilitas perusahaan dan administrator atau manajer saja. Untuk alasan dalam tesis ini umumnya penulis akan meneliti apakah tanggung jawab pidana dapat diterapkan untuk korupsi korporasi di masa depan? Sementara khusus masalah yang akan diteliti adalah undang-undang tentang tindak pidana korporasi, meninjau undang-undang dan peraturan tentang tindak pidana korups dan mengetahui pendapat para hakim yang menangani korupsi. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan jenis penelitian normatif, yang bertujuan untuk menggambarkan pengaturan dan upaya untuk menganalisis penerapan hukum perusahaan sebagai subyek berikut pidana hukum pertanggungjawaban pidana dalam praktek peradilan di Indonesia. Berdasarkan analisis dan pembahasan penulis, mungkin dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab pidana dapat diterapkan untuk korupsi korporasi di masa depan, itu diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001. Dimana unsur "barang siapa" sebagai pelaku telah berkembang, yaitu tidak hanya terbatas pada individu (persoon) saja, tetapi juga termasuk badan hukum / korporasi (rechtperson) yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Sementara itu, aturan dan peraturan peundang Korupsi memiliki megalami beberapa perubahan mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Kemudian pada pendapat hakim dalam hal berurusan dengan kejahatan, termasuk korupsi di dalamnya, maka yang harus mendapat perhatian, antara lain, yang pertama adalah pada delicti scene / lokus. Hal ini berkaitan dengan otoritas relatif penyelidikan atau pengadilan yurisdiksi yang kemudian diadili.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5748/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5748/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5748/9/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5748/5/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5748/8/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5748/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5748/3/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5748/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5748/4/RIWAYAT%20HIDUP.pdf