KEWENANGAN KREDITOR ATAS DEBITOR PAILIT AKIBAT INSOLVEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan debitor dalam perikatan pada umumnya dengan debitor dalam perikatan utang-piutang dan untuk mengetahui bagaimana insolven pada perseroan terbatas sebagai dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Teori yang digunakan dalam penel...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sulistiyono, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-12-19.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan debitor dalam perikatan pada umumnya dengan debitor dalam perikatan utang-piutang dan untuk mengetahui bagaimana insolven pada perseroan terbatas sebagai dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman dikemukakan bahwa dalam kerangka teoritis tiga elemen atau aspek dari sistem hukum. yaitu: structure, subtance dan legal culture. Structure adalah menyangkut lernbaga- lembaga yang berwenang membuat dan melaksanakan undang-undang (lembaga peradilan dan lembaga legislatif), sedangkan subtance yaitu materi atau bentuk dari peraturan perundang-undangan, legal culture adalah sebagai sikap, orang terhadap hukum dan sistem hukum yaitu menyangkut kepercayaan akan nilai, pikiran atau ide dan harapan mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif hingga menghasilkan kesimpulan berbentuk kalimat yang deskriptif analitis yakni menjelaskan dan mengenai kewenangan kreditor atas debitor pailit akibat insolven. Hasil penelitian ini dirumuskan penundaan pembayaran utang tidak didasarkan pada keadaan dimana debitor tidak mampu membayar utang (insolven)dan tidak bertujuan untuk dilakukannya suatu pemberesan (likuidasi budel pailit). Suatu penundaan pembayaran dapat berubah menjadi pernyataan kepailitan, tetapi suatu pernyataan kepailitan tidak dapat berubah menjadi penundaan pembayaran. Artinya, penundaan pembayaran utang hanya dapat diberikan sebelum putusan kepailitan dibacakan oleh Pengadilan Niaga. Perlindungan hukum terhadap debitor berdasarkan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak berbeda dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1998 yaitu melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU). Namun tergantung kepada rapat kreditor apakah akan menerima atau menolak permohonan perdamaian yang diajukan oleh debitor. Selain itu Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga belum mensyaratkan adanya insolvensi test dalam persyaratan pailit.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5752/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5752/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5752/5/BAB%201.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5752/6/BAB%202.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5752/3/BAB%203.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5752/4/BAB%204.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5752/7/BAB%205.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5752/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5752/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf