TINJAUAN HUKUM HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH HAK MILIK ADAT PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji penerapan hukum Hak Tanggungan terhadap Tanah Hak Milik Adat yang belum bersertifikat pada PT. Bank Syariah Mandiri yang di dalam penerapannya terdapat kerugian dan keuntungan bagi kreditur dan Nasabah Penerima Fasilitas pada PT. Bank Syariah Mandiri. Bank tid...
Enregistré dans:
Auteur principal: | |
---|---|
Format: | Livre |
Publié: |
2015-01-07.
|
Sujets: | |
Accès en ligne: | Link Metadata |
Tags: |
Ajouter un tag
Pas de tags, Soyez le premier à ajouter un tag!
|
Résumé: | Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji penerapan hukum Hak Tanggungan terhadap Tanah Hak Milik Adat yang belum bersertifikat pada PT. Bank Syariah Mandiri yang di dalam penerapannya terdapat kerugian dan keuntungan bagi kreditur dan Nasabah Penerima Fasilitas pada PT. Bank Syariah Mandiri. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. Namun Bank biasanya baru bersedia meminjamkan dana kepada pemohon tersebut apabila cukup tersedia jaminan terhadap pembayaran kembali dana tersebut oleh pihak Nasabah Penerima Fasilitas. Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Penerapan Hak Tanggungan atas hak milik atas tanah adat yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Keuntungan penerapan Hak Tanggungan cenderung lebih banyak untuk Bank sebagai kreditur yang berperan sebagai pemberi pinjaman/ fasilitas yang bertujuan melindungi kepentingan Bank. Sedangkan kerugiannya adalah prosesnya harus lebih lama karena pembebanan Hak Tanggungan belum bisa dilaksanakan sampai dengan proses pendaftaran tanahnya selesai. |
---|---|
Description: | http://repository.upnvj.ac.id/5753/2/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5753/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5753/4/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5753/3/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5753/8/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5753/5/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5753/6/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5753/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5753/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5753/9/LAMPIRAN.pdf |