TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN TANAH GARAPAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

Penelitian ini dilakukan untuk untuk mengetahui bagaimana status tanah garapan di mata hukum positif Indonesia, untuk mengetahui apa akibat hukum jika pemilikan tanah tidak berdasarkan sertipikat, dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kepemilikan hak atas tanah garapan. Manfaat penelitia...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Bindhy Ariendaro, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-02-11.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk untuk mengetahui bagaimana status tanah garapan di mata hukum positif Indonesia, untuk mengetahui apa akibat hukum jika pemilikan tanah tidak berdasarkan sertipikat, dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kepemilikan hak atas tanah garapan. Manfaat penelitian ini adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan melalui kegiatan penelitian khususnya dalam hukum pertanahan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan melalui pelaksanaan pendaftaran tanah serta memberikan informasi kepada masyarakat luas terhadap status kepemilikan tanah garapan sampai dengan pelaksanaan pendaftaran tanahnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Yuridis adalah mempelajari aturan-aturan yang ada dan mengkomparisinya dengan permasalahan hukum yang diteliti. Sedangkan empiris adalah memberikan kerangka pembuktian atau kerangka pengujian untuk memastikan suatu kebenaran. Jadi, yang dimaksud dengan yuridis empiris adalah membahas permasalahan-permasalahan hukum yang ada dengan cara menelaah dan mempelajari peraturan-peraturan dengan memperhatikan aspek-aspek pelaksanaan, baik secara praktek maupun operasionalnya serta kejadian-kejadian yang ada di masyarakat tentang kepemilikan tanah garapan. Dapat disimpulkan bahwa status hukum terhadap tanah yang masih garapan adalah akan tetap menjadi pemiliknya jika sudah dilekati sesuatu hak. Sedangkan tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak di atasnya, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Nomor 509 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1961 bahwa para penggarap dapat diberikan ijin menggarap dengan syarat tertentu. Akibat hukum terhadap pemilikan tanah garapan pada dasarnya tidak mendapat sanksi yang dikenakan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum sertipikat. Hanya saja jika dibiarkan dapat berakibat sengketa tanah dengan pihak lain. Untuk menyelesaikannya harus melibatkan banyak pihak sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan. Selain itu, penyelesaiannya juga memakan waktu yang cukup lama bahkan bisa bertahun-tahun.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5754/4/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5754/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5754/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5754/2/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5754/5/BAB%20%20%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5754/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5754/8/BAB%20%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5754/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5754/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5754/10/LAMPIRAN.pdf