PERANAN KEJAKSAAAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN NOMOR 16 TAHUN 2004

Praktek korupsi yang semakin meningkat merupakan pekerjaan serius bagi upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama pihak Kejaksaan. Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia, kemudian mengetahui kedudukan dan peran jaksa dal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Totok Alim Prawiro Widodo, - (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Praktek korupsi yang semakin meningkat merupakan pekerjaan serius bagi upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama pihak Kejaksaan. Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia, kemudian mengetahui kedudukan dan peran jaksa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Dengan Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan tesis ini adalah secara yuridis normatif dan sifat yang digunakan adalah yuridis deskriptik analitik diketahui bahwa Rumusan korupsi menurut perundang-undangan ini ada dua yaitu, tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian. Kedudukan Jaksa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilihat dari pengaturan hukum kedudukan Jaksa di Indonesia yaitu berawal dari UU No. 15 tahun 1961 tentang Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, kemudian kejaksaan ditingkatkan menjadi Departemen Kehakiman pada tanggal 22 Juli 1991 UU No.5 tahun 1991 mengenai kedudukan, organisasi, jabatan, tugas dan wewenang kejaksaan untuk menggantikan UU No.15 tahun 1961 yang sudah tidak sesuai lagi. Kemudian UU No.5 tahun 1991 digantikan dengan UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaab Republik Indonesia. Peranan jaksa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara penal policy (memakai ketentuan pidana), Usaha pemberantasan kejahatan lewat pembuatan undang- undang (hukum) pidana pada hakikatnya juga merupakan bagian integral dari usaha perlindungan masyarakat. Kendala- kendala yang dihadapi Jaksa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah kendala yuridis dan non yuridis. nonyuridis, berupa faktor aparat penegak hukum yaitu kurangnya sumber daya manusia dalam menangan kasus korupsi dan masih jauh dari yang diharapkan yaitu adanya kejujuran dan kedisiplinan dari kejaksaan tersebut.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5760/5/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5760/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5760/9/BAB%201.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5760/8/BAB%202.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5760/7/BAB%203.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5760/12/BAB%204.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5760/11/BAB%205.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5760/13/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5760/10/RIWAYAT%20HIDUP.pdf