KAJIAN HUKUM ATAS PERLINDUNGAN PEMEGANG POLIS PADA PERASURANSIAN DI INDONESIA

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang polis pada perasuransian di Indonesia. Usaha perasuransian di Indonesia pertama kali diatur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Usaha Perasuransian). UU Usaha Perasuransian Pasal 10 menyebutkan ba...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Tri Agustina Rahayu, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-02-11.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang polis pada perasuransian di Indonesia. Usaha perasuransian di Indonesia pertama kali diatur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Usaha Perasuransian). UU Usaha Perasuransian Pasal 10 menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri. Namun setelah lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pembinaan dan pengawasan kini dilakukan oleh OJK. UU OJK Pasal 4 Ayat (c) menyebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK dalam melaksanakan perlindungan konsumen dan masyarakat mengacu pada Peraturan Perundang-undangan Sektor Jasa Keuangan. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) lahir untuk menggantikan UU Usaha Perasuransian yang berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung atau peserta, dan mendorong pembangunan nasional. Perlindungan pemegang polis tertuang dalam Bab XI Pasal 53 - Pasal 54. Selain itu, OJK juga mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). UU Perasuransian telah memenuhi asas perlindungan konsumen yang terdapat pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Namun UU Perasuransian diharapkan menerapkan keseimbangan terhadap perlindungan Pemegang Polis dan Perusahaan Perasuransian dengan membahas kewajiban dari Pemegang Polis. Program Penjaminan Polis yang diusung dalam UU Perasuransian juga harus dibuat UU nya sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan progam penjaminan polis.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5769/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5769/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5769/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5769/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5769/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5769/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5769/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5769/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5769/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf