IMPLEMENTASI HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum public dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Indonesia serta mengkaji pelaksanaan hukum persaingan usaha dalam hubungan dengan masalah perlindungan konsumen Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah t...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015-12-18.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum public dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Indonesia serta mengkaji pelaksanaan hukum persaingan usaha dalam hubungan dengan masalah perlindungan konsumen Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori tentang hak, dalam rumusan perintah kategoris yang diberikan oleh Kant adalah : "bertindaklah dalam suatu cara seperti anda memperlakukan semua manusia, baik terhadap diri sendiri atau orang lain, bukan hanya sebagai sarana, namun juga sebagai tujuan". Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan- keputusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa perlindungan konsumen adalah untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Perlindungan itu sesungguhnya berfungsi menyeimbangkan kedudukan konsumen dan pengusaha, dengan siapa mereka saling berhubungan dan saling membutuhkan. Bagi kalangan pelaku usaha perlindungan itu adalah untuk kepentingan komersial mereka dalam menjalankan kegiatan usaha, seperti bagaimana mendapatkan bahan baku, bahan tambahan dan penolong, bagaimana memproduksinya, mengangkutnya dan memasarkannya, termasuk di dalamnya bagaimana menghadapi persaingan usaha. bahwa persaingan merupakan suatu yang biasa dalam dunia usaha, tetapi persaingan antara kalangan usaha itu haruslah sehat dan terkendali. Pada era perdagangan bebas di mana arus barang dan jasa dapat masuk ke semua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan jujur. Saran yang diberikan adalah yang ingin ditegakkan dengan hukum persaingan usaha adalah keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan bersama. Oleh karena itu, diperlukan sejumlah aturan yang mengatur dan membatasi tingkah laku pengusaha, sedangkan di lain pihak yang juga melindungi kepentingan masyarakat luas. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/5777/8/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5777/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5777/2/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5777/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5777/9/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5777/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5777/3/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5777/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5777/5/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5777/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf |