KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DI SUMATERA BARAT(Studi Kasus Putusan PK No.749PK/Pdt/2011)

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tentang bagaimana manfaat pengaturan UU No.5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dalam kaitan dengan hukum adat Minangkabau dan bagaimana implementasi proses beralihnya tanah ulayat menjadi hak-hak lain sesuai dengan UU N...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yanairo Vionier, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-11-12.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tentang bagaimana manfaat pengaturan UU No.5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dalam kaitan dengan hukum adat Minangkabau dan bagaimana implementasi proses beralihnya tanah ulayat menjadi hak-hak lain sesuai dengan UU No.5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, serta mengapa terjadinya sengketa antara suku Tanjung Manggopoh dengan PT.Mutiara Agam dan PT.Minang Agro. Hal ini disebabkan karena tanah ulayat di Minangkabau pada umumnya tidak ada bukti kepemilikan secara tertulis, hanya pengakuan dari sesama masyarakat hukum adat, yang menjadi dasar kepemilikan tanah ulayat, sehingga menimbulkan sengketa antara suku Tanjung Manggopoh dengan PT.Mutiara Agam dan PT.Minang Agro. Dari hasil penelitian diperoleh bukti-bukti bahwa pelepasan hak kepada PT.Mutiara Agam dan PT.Minang Agro sudah sesuai dengan proses adat yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat Tiku V Jorong, sehingga diterbitkan sertifikat HGU no.4 oleh Badan Pertanahan Nasional atas nama PT.Mutiara Agam, akan tetapi suku Tanjung Manggopoh mengklaim bahwa tanah dengan sertifikat HGU No.4 atas nama PT.Mutiara Agam adalah sebagai ulayatnya, yang disebabkan akibat tidak adanya batas yang jelas dalam penguasaan tanah ulayat. Kesimpulan tesis ini menyatakan bahwa untuk mewujudkan kehendak perundang-undangan bagi tanah ulayat di Minangkabau secara umum diatur dalam pasal 3, 5, dan pasal 56 UUPA, sehingga di Minangkabau dapat didaftarkan menjadi sesuatu hak dengan melalui dua tingkat proses yaitu sesuai hak adat dan UUPA itu sendiri, proses melalui hukum adat, dimana cucu kemenakan membuat surat penguasaan fisik atas tanah yang akan didaftarkan haknya dan mendapat persetujuan dari Mamak Kepala Waris.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5778/4/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5778/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5778/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5778/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5778/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5778/8/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5778/5/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5778/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5778/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf