TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hukum acara dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga yang selama ini berlansung jika dikaitkan dengan ketidakhadiran pihak debitor termohon pailit dalam persidangan. Dan untuk mengetahui masalah dalam putusan Nomor 82/Pailit/2001/PN Niaga Jkt.Pst dan Put...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015-12-16.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hukum acara dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga yang selama ini berlansung jika dikaitkan dengan ketidakhadiran pihak debitor termohon pailit dalam persidangan. Dan untuk mengetahui masalah dalam putusan Nomor 82/Pailit/2001/PN Niaga Jkt.Pst dan Putusan Nomor 49/Pailit/2001/PN Niaga Jkt. Pst. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perjanjian. Dasar dari perjanjian kredit menurut Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata adalah asas kebebasan berkontrak, yaitu masing-masing pihak bebas mengadakan perjanjian apapun sebatas tidak melanggar ketertiban umum maupun kepatutan, dan para pihak tunduk dan terikat dengan isi perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, melalui penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum yang diterapkan dalam hal ini Undang-Undang Kepailitan dan serta mengkaitkan dengan peraturan lain yang relevan. Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa meskipun Undang-Undang Kepailitan tidak secara eksplisit mengatur perihal Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga dalam memutus suatu permohonan pernyataan pailit tanpa hadirnya salah satu pihak dalam persidangan (verstek) yang dalam hal ini adalah pihak debitor termohon pailit, namun pada prakteknya selama ini Pengadilan Niaga sudah beberapa kali memeriksa dan memutus perkara kepailitan tanpa hadirnya pihak debitor termohon pailit dalam persidangan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Iain-lain dalam Undang-Undang Kepailitan 2004, yakni Pasal 299 yang menyatakan bahwa, "Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata." Ketidakhadiran pihak debitor termohon pailit tidak berarti bahwa permohonan pernyataan pailit yang diajukan pihak kreditor termohon pailit pasti dikabulkan oleh majelis hakim. Untuk pemeriksaan perkara, majelis hakim tetap akan menerapkan asas pembuktian sederhana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) j.o. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan 2004. Ketidakhadiran pihak debitor termohon pailit dalam persidangan perkara permohonan pernyataan pailit juga tidak secara otomatis diartikan bahwa pihak debitor termohon pailit tidak mampu membayar utangnya atau mengakui apa yang didalilkan oleh pihak kreditor pemohon pailit dalam permohonan pernyataan pailit yang diajukannya. Saran yang disampaikan adalah Sebaiknya Undang-Undang Kepailitan mengatur secara tegas mengenai hukum acara pemeriksaan perkara kepailitan yang terkait erat dengan ketidakhadiran pihak debitor termohon pailit di persidangan, sehingga bagi majelis hakim tidak ada lagi keragu-raguan untuk memutus suatu perkara kepailitan secara verstek. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/5785/9/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5785/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5785/8/BAB%201.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5785/6/BAB%202.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5785/4/BAB%203.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5785/2/BAB%204.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5785/5/BAB%205.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5785/3/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5785/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf |