PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENYADAPAN SEBAGAI PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI PENGADILAN
Dalam upaya pembuktian dalam pemberantasan tindak pidana di Indonesia, penyadapan merupakan cara yang selama ini dianggap efektif. Sejumlah penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap sejumlah tindak pidana bisa dibongkar karena bukti- buktinya memang kuat. Bahkan melaui penyadapan itu pel...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
MARC
LEADER | 00000 am a22000003u 4500 | ||
---|---|---|---|
001 | repoupnvj_5802 | ||
042 | |a dc | ||
100 | 1 | 0 | |a Armen Wijaya, - |e author |
245 | 0 | 0 | |a PENEGAKAN HUKUM MELALUI PENYADAPAN SEBAGAI PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI PENGADILAN |
260 | |c 2015. | ||
500 | |a http://repository.upnvj.ac.id/5802/7/AWAL.pdf | ||
500 | |a http://repository.upnvj.ac.id/5802/1/ABSTRAK.pdf | ||
500 | |a http://repository.upnvj.ac.id/5802/2/BAB%201.pdf | ||
500 | |a http://repository.upnvj.ac.id/5802/5/BAB%202.pdf | ||
500 | |a http://repository.upnvj.ac.id/5802/4/BAB%203.pdf | ||
500 | |a http://repository.upnvj.ac.id/5802/3/BAB%204.pdf | ||
500 | |a http://repository.upnvj.ac.id/5802/6/BAB%205.pdf | ||
500 | |a http://repository.upnvj.ac.id/5802/9/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf | ||
500 | |a http://repository.upnvj.ac.id/5802/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf | ||
520 | |a Dalam upaya pembuktian dalam pemberantasan tindak pidana di Indonesia, penyadapan merupakan cara yang selama ini dianggap efektif. Sejumlah penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap sejumlah tindak pidana bisa dibongkar karena bukti- buktinya memang kuat. Bahkan melaui penyadapan itu pelaku-pelaku tindak pidana bisa ditanggap tangan dan ditahan. Penyadapan merupakan sarana teknologi yang ampuh untuk membongkar kejahatan sistemik, seperti halnya korupsi, narkotika, hak asasi manusia, maupun interstate crimes lainnya. Dalam tesis ini penulis membatas permasalahan yaitu mengapa dalam mengungkap tindak pidana penegak hukum menggunakan penyadapan dalam memperoleh informasi dan barang bukti? Dalam hukum pembuktian, apakah alat perekam dan hasil rekaman bisa digunakan sebagai barang bukti dalam pengadilan Dengan metode pendekatan empiris dapat diambil kesimpulan Mengungkap tindak pidana penegak hukum menggunakan penyadapan dalam memperoleh informasi dan barang bukti boleh dilakukan bila tindak pidana tersebut sudah terorganisir dan sulit pembuktiannya seperti tindak pidana tentang Psikotropika; Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Telekomunikasi; Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi UU; Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; serta Informasi dan Transaksi Elektronik. Alat perekam dan hasil rekaman bisa digunakan sebagai barang bukti dalam pengadilan berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor 11 Tahun 2008, di dalam UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil rekaman termasuk alat bukti perunjuk (Pasal 26 A). Dalam praktik hukum, penggunaan alat perekam dan hasil rekaman telah merupakan bagian dari proses projustisia perkara pidana. Di dalam KUHAP tidak diatur mengenai hasil rekaman sebagai alat bukti (Pasal 184) kecuali keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Penulis dengan ini menyampaikan sumbang saran pemikirannya yaitu Untuk kepentingan penegakan hukum, aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang memerlukan kerjasama semua pihak, untuk memberikan akses dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Guna memperoleh bukti yang cukup, Aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan kepada suatu sistem elektronik. Namun, hal tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan hukum yang memberikan kepastian hukum dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya privasi setiap orang yang melakukan komunikasi. Ada tujuh UU yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan intersepsi atau penyadapan. Ketujuh UU itu ialah UU No. 5/1997 tentang Psikotropika; UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi UU; UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; serta UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam melakukan penyadapan aparat penegak hukum meminta langsung kepada masing-masing Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). | ||
546 | |a id | ||
546 | |a id | ||
546 | |a id | ||
546 | |a id | ||
546 | |a id | ||
546 | |a id | ||
546 | |a id | ||
546 | |a id | ||
546 | |a id | ||
690 | |a K Law (General) | ||
655 | 7 | |a Thesis |2 local | |
655 | 7 | |a NonPeerReviewed |2 local | |
787 | 0 | |n http://repository.upnvj.ac.id/5802/ | |
787 | 0 | |n http://repository.upnvj.ac.id/ | |
856 | 4 | 1 | |u http://repository.upnvj.ac.id/5802/ |z Link Metadata |