PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTERI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Tesis ini membahas upaya perlindungan hukum terhadap isteri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan memperoleh pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap isteri yang menjadi korban tindakan kekerasan suami. Faktor penyebab terjadinya kekerasan ini disebabkan kar...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2016-01-28.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tesis ini membahas upaya perlindungan hukum terhadap isteri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan memperoleh pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap isteri yang menjadi korban tindakan kekerasan suami. Faktor penyebab terjadinya kekerasan ini disebabkan karena faktor kepedulian keluarga dan lingkungan, faktor budaya, faktor penegakan hukum, faktor ekonomi, faktor kepribadian suami. Peranan petugas penegak hukum dalam melindungi hak-hak perempuan telah dimulai sejak ditemukannya kasus kekerasan ke petugas kepolisian hingga saat pemeriksaan di pengadilan. Diawali dari lembaga Kepolisian yang menerima pengaduan tentang adanya tindak kekerasan, untuk melindungi korban yang melaporkan kekerasan yang dialaminya. Setelah proses melapor, polisi membuat berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian kejaksaan akan membuat dakwaan dan tuntutan yang akhirnya akan diputus oleh hakim di Pengadilan. Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam proses penegakan hukum pidana, karena dapat tidaknya perkara pidana masuk ke pengadilan adalah tergantung sepenuhnya oleh Kejaksaan (Penuntut Umum). Peranan seorang hakim dalam melindungi hak hak perempuan adalah memberikan keadilan kepada korban maupun terdakwa dalam hal kasus tersebut telah diperiksa oleh pengadilan. Dalam memberikan keadilan bagi korban dan terdakwa, hakim juga melihat unsur penyesalan dari terdakwa, sehingga hakim tidak semata-mata berpatokan kepada tuntutan jaksa dan ancaman pidana tetapi dengan memperhatikan sikap, kelakuan terdakwa selama pemeriksaan, apakah terdakwa sudah berlaku baik atau tidak, apakah ada penyesalan atau tidak sehingga penjatuhan putusan tidak semata mata untuk menghukum tetapi memberi pelajaran agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap isteri yang menjadi korban tindakan kekerasan suami ditemukan beberapa kendala. Kendala tersebut diantaranya disebabkan oleh faktor hukumnya sendiri, faktor petugas penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor budaya. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/5807/6/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5807/9/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5807/1/BAB%201.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5807/4/BAB%202.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5807/2/BAB%203.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5807/3/BAB%204.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5807/5/BAB%205.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5807/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5807/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf |