TINJAUAN YURIDIS KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI DALAM LIKUIDASI (Studi Kasus Putusannomor:01/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST DAN Nomor Putusan 338 K/PDT.SUS/2010)

Penelitian ini dilakukan untuk dapat mengetahui proses permohonan pailit perusahaan asuransi dalam status likuidasi yang dalam hal ini PT Asuransi Prisma Indonesia dalam likuidasi, diwakili oleh likuidator mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta dengan alasan bahwa PT Asuransi Prism...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sofyan Sauri, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-12-21.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk dapat mengetahui proses permohonan pailit perusahaan asuransi dalam status likuidasi yang dalam hal ini PT Asuransi Prisma Indonesia dalam likuidasi, diwakili oleh likuidator mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta dengan alasan bahwa PT Asuransi Prisma Indonesia sudah bukan perusahaan asuransi karena izin usahanya telah dicabut oleh Menteri Keuangan dan untuk dapat mengajukan kepailitan tidak perlu pengajuan oleh Menteri Keuangan. Mengingat hal tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat menjawab permasalahan: Bagaimanakah pengaturan likuidasi dan kepailitan dalam perusahaan asuransi? Bagaimana implementasi hukum perusahaan asuransi dalam likuidasi dan konsekuensi terhadap para kreditornya? Bagaimana akibat hukum pada permohonan pailit perusahaan asuransi yang ditolak? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dan data yang dianalisis secara kualitatif diperoleh simpulan bahwa untuk pengaturan likuidasi perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha diatur dalam peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Kepailitan, sedangkan untuk pengaturan kepailitan bagi perusahaan asuransi yang izin usahanya telah dicabut diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Kepailitan. Implementasi hukum perusahaan asuransi dalam likuiasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.424/KMK.06/2003 dan berdasar kepada Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007, serta konsekuensi terhadap para kreditornya terkait pembayaran utang maka diatur sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk akibat hukum pada permohonan pailit perusahaan asuransi yang ditolak yaitu berakhir dengan status likuidasi, dan akibat hukumnya melekat kepada API.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5826/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5826/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5826/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5826/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5826/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5826/9/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5826/6/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5826/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5826/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5826/10/LAMPIRAN.pdf