ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP KEGIATAN MENGANGKUT, MENGUASAI ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN DENGAN TIDAK SYAH
Pelanggaran tindak pidana kehutanan memiliki sanksi-sanksi hukum, baik yang bersifat pidana ataupun administratif, tidak terkecuali pada tindak pidana di bidang kehutanan. Tujuan penelitian tesis ini di antaranya mengetahui ketentuan mengenai tindak pidana terhadap kegiatan mengangkut, menguasai, at...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2014-05-09.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Pelanggaran tindak pidana kehutanan memiliki sanksi-sanksi hukum, baik yang bersifat pidana ataupun administratif, tidak terkecuali pada tindak pidana di bidang kehutanan. Tujuan penelitian tesis ini di antaranya mengetahui ketentuan mengenai tindak pidana terhadap kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak sah, mengetahui pertanggung-jawaban pidana terhadap kegiatan mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak sah, mengetahui hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak sah dan mengetahui upaya hukum yang dilakukan dalam meminimalisir maraknya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak sah. Dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus diketahui bahwa Ketentuan mengenai tindak pidana terhadap kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) diatur pada Pasal 50 ayat (3) huruf h jo 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pertanggungjawabkan perbuatan yang melakukan tindak pidana dalam kegiatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi SKSHH yakni subjek hukum yang terdiri dan orang perorangan yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yaitu orang yang cakap bertindak dalam hukum dan peraturan, badan hukum dimana pertanggungjawaban pidananya di jatuhkan kepada: badan hukum atau badan usaha, Pengurusnya dan Secara bersama-sama (badan Hukum dan Pengurus). Hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi SKSHH diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000000.000 apabila terdakwa tidak dapat membayar denda yang telah dijatuhkan oleh Hakim maka terdakwa dikenakan kurungan pengganti denda yang lamanya minimum satu hari dan maksimum 6 bulan. Untuk mencegah dan menanggulangi penebangan pohon secara illegal diantaranya adalah preemtif, preventif dan represif |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/5851/3/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5851/2/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5851/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5851/1/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5851/2/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5851/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5851/4/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5851/5/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf |