ANALISIS HUKUM PENETAPAN IMBALAN JASA KURATOR DALAM PERKARA KEPAILITAN PT. TELKOMSEL

Setiap Kurator yang melakukan pemberesan harta pailit akan diberikan imbalan jasa yang besarnya ditetapkan pengadilan berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri yang berwenang setelah kepailitan berakhir. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis aturan penetapan imbalan jasa kurator jika pailit ber...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sofia, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-07-07.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_5857
042 |a dc 
100 1 0 |a Sofia, -  |e author 
245 0 0 |a ANALISIS HUKUM PENETAPAN IMBALAN JASA KURATOR DALAM PERKARA KEPAILITAN PT. TELKOMSEL 
260 |c 2014-07-07. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5857/2/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5857/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5857/4/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5857/1/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5857/3/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5857/6/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5857/5/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5857/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
520 |a Setiap Kurator yang melakukan pemberesan harta pailit akan diberikan imbalan jasa yang besarnya ditetapkan pengadilan berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri yang berwenang setelah kepailitan berakhir. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis aturan penetapan imbalan jasa kurator jika pailit berakhir karena dibatalkan melalui putusan kasasi atau peninjauan kembali berdasarkan perkara Kepaillitan PT. Telkomsel. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil penelitian yang bisa penulis sampaikan bahwa pengaturan mengenai penetapan imbalan jasa Kurator dalam perkara kepailitan PT. Telkomsel yang penetapannya didasarkan menurut Kepmenkeh No. 9 Tahun 1998 maupun Permenkumham No. 1 Tahun 2013 bertentangan dengan UU No. 37 Tahun 2004. Dalam kasus kepailitan PT. Telkomsel mengakibatkan terjadinya ketidakadilan dalam penetapan imbalan jasa Kurator. Semestinya aturan mengenai imbalan Kurator, khususnya jika kepailitan berakhir karena putusan kasasi atau peninjauan kembali, harus mendasarkan pada prinsip keadilan bagi Debitor dan Pemohon Pernyataan Pailit, baik dalam hal jumlah imbalan yang harus dibayar maupun pembebanan pembayaran itu sendiri. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/5857/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/5857/  |z Link Metadata