PENYALAHGUNAAN FUNGSI ELECTRONIC DATA COMPUTER DALAM TRANSAKSI KARTU KREDIT BANK PERMATA BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Perkara Kasasi Nomor. 1196 K/Pid.Sus/2011)

Kemajuan teknologi telah menjadikan pola-pola kejahatan berkembang mengikuti perkembangan masyarakatnya. Demikian pula dalam era teknologi informasi, muncul berbagai kejahatan di bidang teknologi salah satu dengan menggunakan aplikasi perbankan dalam bentuk kartu kredit. Tujuan dilakukan penelitian...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yudithia Ajeng Lestari, - (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kemajuan teknologi telah menjadikan pola-pola kejahatan berkembang mengikuti perkembangan masyarakatnya. Demikian pula dalam era teknologi informasi, muncul berbagai kejahatan di bidang teknologi salah satu dengan menggunakan aplikasi perbankan dalam bentuk kartu kredit. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah merumuskan keterkaitan tindak kejahatan transaksi elektronik melalui penyalahgunaan fungsi electronic data computer dalam transaksi kartu kredit bank permata dan menemukan penyelesaian kasus Tindak Pidana Penipuan melalui penyalahgunaan fungsi electronic data computer ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan metode penelitian hukum normatif atau doctrinal dan tipe deskriptif serta pendekatan studi kasus diketahui bahwa keterkaitan tindak kejahatan transaksi elektronik melalui penyalahgunaan kartu kredit dengan melakukan transaksi fiktif melalui perantaraan mesin EDC sehingga merugikan penerbit bertujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok. Dengan EDC tersebut terdakwa melakukan transaksi kartu kredit Bank Permata secara illegal yang dikeluarkan oleh Bank Permata dengan menggunakan nomor M-ID (Merchant Identification) dan TID (Terminal Identification) yang ditempelkan pada badan mesin EDC yaitu mesin yang digunakan untuk melakukan transaksi menggunakan kartu kredit dan kartu debit pada merchant apabila custumer berbelanja atau bertransaksi dengan tidak membawa uang. Lalu nomor tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem komputer, sehingga seolah-olah terjadi transaksi pada merchant yang mempunyai mesin EDC tersebut. Dan jika ada pembayaran dari pihak Bank Permata atas transaksi yang sebenarnya tidak ada tersebut. Penyelesaian kasus tindak pidana penipuan kartu kredit terhadap terdakwa berupa menjatuhkan pidana dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan. Sedangkan bagi korban pemilik kartu kredit dengan penerbit dapat dilakukan dengan cara ligitasi ataupun dengan non ligitasi. Cara penyelesaian dengan ligitasi dilakukan melalui penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Sedangkan cara non ligitasi yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dapat dilakukan dengan negosiasi, mediasi dan arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5861/4/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5861/3/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5861/5/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5861/1/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5861/2/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5861/9/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5861/6/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5861/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5861/8/DAFTAR%20RIWAYAT%20HIDUP.pdf