PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (STUDI KASUS NOMOR 1590/PID.B/2013/PN.JAKSEL)

Penganiayaan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang meninggalkan atau menyebabkan rasa sakit pada tubuh seseorang dan dengan adanya rasa sakit berupa nyeri, luka yang tidak akan sembuh secara sempurna, terganggunya daya pikir korban selama empat minggu leb...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Naufan Putradala, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-07-11.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penganiayaan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang meninggalkan atau menyebabkan rasa sakit pada tubuh seseorang dan dengan adanya rasa sakit berupa nyeri, luka yang tidak akan sembuh secara sempurna, terganggunya daya pikir korban selama empat minggu lebih, bahkan kehilangan salah satu panca indera atau mengalami cacat permanen. Seseorang yang melakukan penganiayaan harus dihukum sesuai dengan undang- undang yang berlaku. Tujuannya adalah agar para calon pelaku penganiayaan terhadap korban penganiayaan haruslah dihukum yang telah diatur oleh undang- undang yang berlaku supaya kedepannya para pelaku penganiayaan dapat berpikir kembali sebelum bertindak. Dengan begitu, korban juga dapat merasakan bahwa haknya untuk mendapatkan keadilan tidak hilang. Penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, penelitian ini juga untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat. Mengetahui upaya pertanggungjawaban Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Pelaku Penganiayaan. Hasil dari penilitian sebagian besar adalah suatu tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang terjadi pada tahun 2013 yang ditempat kejadian perkara di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan diwarnai sejumlah pelanggaran hukum yang masuk dalam tindak pidana penganiayaan. Tindak pidana dilakukan secara terang-terangan dengan di dalam komplek perumahan yaitu daerah Lebak Bulus. Hal ini dilakukan oleh pelaku semata-mata untuk membalaskan dendamnya pada korban dengan memberikan pelajaran dengan cara yang salah.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/587/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/587/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/587/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/587/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/587/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/587/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/587/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/587/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/587/10/DAFTAR%20RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/587/11/LAMPIRAN.pdf