SENGKETA BERSENJATA ANTARA ORGANISASI PAPUA MERDEKA DENGAN TNI DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER

Sengketa bersenjata atau konflik bersenjata internasional adalah tindakan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih dengan maksud sebagai langkah terakhir terhadap perjanjian maupun kesepakatan yang tidak dapat diselesaikan secara perdamaian. Namun, hal ini tidak hanya terjadi diantara dua negara sa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kevin Akbar Alfianto, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-07-12.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Sengketa bersenjata atau konflik bersenjata internasional adalah tindakan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih dengan maksud sebagai langkah terakhir terhadap perjanjian maupun kesepakatan yang tidak dapat diselesaikan secara perdamaian. Namun, hal ini tidak hanya terjadi diantara dua negara saja, sengketa bersenjata bisa saja terjadi didalam negara yang berdaulat serta memakan korban jiwa yang tidak terlibat dalam masalah dan jumlahnya cukup banyak. Tinndakan yang dilakukan oleh suatu kelompok atau organisasi yang bertujuan untuk memisahkan diri serta membuat pemerintahan baru dapat merusak persatuan dan ketentraman negara. Sebagai pemegang kedaulatan serta kekuasaan tertinggi di suatu wilayah, negara merasa resah atas tindakan pemberontakan ini dan ingin segera diselesaikan dalam waktu yang singkat dan efektif agar tidak menyebar secara luas. Tindakan pemberontakan ini terjadi dikarenakan suatu kaum tertentu menganggap pemerintahan negara kurang memperhatikan terhadap rakyat di wilayah pemberontak atau dapat disebabkan karena adanya suatu ideologi untuk membuat pemerintahan baru bagi rakyatnya. Organisasi Papua Merdeka merupakan salah satu kelompok pemberontak di Indonesia yang berusaha untuk mengambil alih Irian Jaya dengan tujuan untuk menciptakan kedaulatan negara Papua Barat. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penilitian yuridis normatif, penilitian ini juga untuk mengetahui bagaimana hukum humaniter atau sengketa bersenjata mengatur tata cara berperang suatu sengketa bersenjata non internasional serta analisis tentang bagaimana prospek hukum humaniter dalam mencari jalan keluarnya. Hasil dari penelitian ini adalah Organisasi Papua Merdeka tidak dapat dikatakan sebagai subyek hukum humaniter dikarenakan ada beberapa kriteria yang tidak terpenuhi untuk menjadi suatu kelompok belligerent menurut hukum humaniter.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/590/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/590/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/590/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/590/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/590/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/590/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/590/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/590/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/590/9/DAFTAR%20RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/590/10/LAMPIRAN.pdf