PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SINGKATAN NAMA ORANG TERKENAL "BENSU" YANG DI DAFTARKAN MENJADI MEREK

Penilitan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pendaftaran merek 'BENSU" dan mengetahui bagaimana upaya hukum yang digunakan untuk pemabatalan pendaftaran merek bensu. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakuka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Endrio Dinovansyah, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-08-07.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_593
042 |a dc 
100 1 0 |a Endrio Dinovansyah, -  |e author 
245 0 0 |a PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SINGKATAN NAMA ORANG TERKENAL "BENSU" YANG DI DAFTARKAN MENJADI MEREK 
260 |c 2019-08-07. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/593/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/593/2/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/593/3/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/593/4/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/593/5/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/593/6/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/593/7/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/593/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/593/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/593/10/LAMPIRAN.pdf 
520 |a Penilitan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pendaftaran merek 'BENSU" dan mengetahui bagaimana upaya hukum yang digunakan untuk pemabatalan pendaftaran merek bensu. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulis berkesimpulan bahwa 1) Perlindungan hukum terhadap merek "BENSU" yang merupakan singkatan nama orang terkenal, seharusnya tidak dapat didaftarkan. Kata "BENSU" merupakan singkatan nama orang terkenal yang sudah melekat pada diri seseorang. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2016 merek tidak bisa didaftarkan apabila menggunakan nama atau singkatan nama orang terkenal. Pengertian singkatan nama orang terkenal adalah nama diri orang popular diberbagai kalangan seperti Artis, Olahragawan, Ilmuwan, Negarawan dan lain-lain. Sehingga seharunsya tidak dapat didaftarkan sebagai sebuah merek di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual kerena bertentangan dengan Pasal UU No.20 Tahun 2016. 2) Terhadap merek "Bensu" yang menggunkan singkatan nama orang terkenal dapat dilakukan upaya hukum pembatalan terhadap pemilik kata "Bensu" dengan mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga yang telah diatur dalam UU. No.20 Tahun 2016. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/593/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/593/  |z Link Metadata