KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PELAKSANAANUNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANGPERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DISUMATERA BARAT(Studi Kasus Putusan PK No.749PK/Pdt/2011)

Penelitianini dilakukan untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tentangbagaimana manfaat pengaturan UU No.5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokokagraria dalam kaitan dengan hukum adat Minangkabau dan bagaimana implementasiproses beralihnya tanah ulayat menjadi hak-hak lain sesuai dengan UU No.5/...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yanairo Vionier, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-11-12.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitianini dilakukan untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tentangbagaimana manfaat pengaturan UU No.5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokokagraria dalam kaitan dengan hukum adat Minangkabau dan bagaimana implementasiproses beralihnya tanah ulayat menjadi hak-hak lain sesuai dengan UU No.5/1960tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, serta mengapa terjadinya sengketaantara suku Tanjung Manggopoh dengan PT.Mutiara Agam dan PT.Minang Agro.Hal ini disebabkan karena tanah ulayat di Minangkabau pada umumnya tidak adabukti kepemilikan secara tertulis, hanya pengakuan dari sesama masyarakat hukumadat, yang menjadi dasar kepemilikan tanah ulayat, sehingga menimbulkan sengketaantara suku Tanjung Manggopoh dengan PT.Mutiara Agam dan PT.Minang Agro.Darihasil penelitian diperoleh bukti-bukti bahwa pelepasan hak kepada PT.MutiaraAgam dan PT.Minang Agro sudah sesuai dengan proses adat yang dilakukan olehmasyarakat hukum adat Tiku V Jorong, sehingga diterbitkan sertifikat HGU no.4oleh Badan Pertanahan Nasional atas nama PT.Mutiara Agam, akan tetapi sukuTanjung Manggopoh mengklaim bahwa tanah dengan sertifikat HGU No.4 atas namaPT.Mutiara Agam adalah sebagai ulayatnya, yang disebabkan akibat tidak adanyabatas yang jelas dalam penguasaan tanah ulayat.Kesimpulan tesis ini menyatakanbahwa untuk mewujudkan kehendak perundang-undangan bagi tanah ulayat diMinangkabau secara umum diatur dalam pasal 3, 5, dan pasal 56 UUPA, sehingga diMinangkabau dapat didaftarkan menjadi sesuatu hak dengan melalui dua tingkatproses yaitu sesuai hak adat dan UUPA itu sendiri, proses melalui hukum adat,dimana cucu kemenakan membuat surat penguasaan fisik atas tanah yang akandidaftarkan haknya dan mendapat persetujuan dari Mamak Kepala Waris.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/6006/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6006/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6006/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6006/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6006/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6006/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6006/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6006/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6006/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf