TINJAUAN YURIDIS KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSIDALAM LIKUIDASI (Studi Kasus Putusan Nomor:01/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST danNomor Putusan 338 K/PDT.SUS/2010)

Penelitian ini dilakukan untuk dapat mengetahui proses permohonan pailit perusahaanasuransi dalam status likuidasi yang dalam hal ini PT Asuransi Prisma Indonesiadalam likuidasi, diwakili oleh likuidator mengajukan permohonan pailit di PengadilanNiaga Jakarta dengan alasan bahwa PT Asuransi Prisma I...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sofyan Sauri, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-12-21.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk dapat mengetahui proses permohonan pailit perusahaanasuransi dalam status likuidasi yang dalam hal ini PT Asuransi Prisma Indonesiadalam likuidasi, diwakili oleh likuidator mengajukan permohonan pailit di PengadilanNiaga Jakarta dengan alasan bahwa PT Asuransi Prisma Indonesia sudah bukanperusahaan asuransi karena izin usahanya telah dicabut oleh Menteri Keuangan danuntuk dapat mengajukan kepailitan tidak perlu pengajuan oleh Menteri Keuangan.Mengingat hal tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat menjawabpermasalahan:Bagaimanakahpengaturan likuidasi dan kepailitan dalam perusahaanasuransi?Bagaimanaimplementasi hukum perusahaan asuransi dalam likuidasi dankonsekuensi terhadap para kreditornya?Bagaimana akibat hukum pada permohonanpailit perusahaan asuransi yang ditolak? Dengan menggunakan metode penelitianhukum normatif empirisdan data yang dianalisis secara kualitatif diperoleh simpulanbahwa untuk pengaturan likuidasiperusahaan asuransi yang memiliki izin usahadiatur dalam peraturan Menteri Keuangandan Undang-Undang Kepailitan,sedangkan untuk pengaturan kepailitan bagi perusahaan asuransi yang izin usahanyatelah dicabut diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-UndangKepailitan.Implementasi hukum perusahaan asuransi dalam likuiasi sesuai denganKeputusan Menteri Keuangan No.424/KMK.06/2003 dan berdasar kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, serta konsekuensi terhadap para kreditornya terkaitpembayaran utang maka diatur sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang HukumPerdata. Untuk akibat hukum pada permohonan pailit perusahaan asuransi yangditolak yaituberakhir dengan status likuidasi,dan akibat hukumnya melekat kepadaAPI.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/6009/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6009/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6009/4/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6009/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6009/7/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6009/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6009/5/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6009/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6009/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6009/10/LAMPIRAN.pdf