KEWENANGAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MELAKUKAN PERPANJANGAN PENAHANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perpanjangan waktu penahanan yang dimintakan oleh penyidik kepada penuntut umum atauhakim dengan alasan pemeriksaan belum selesai akan berpengaruh terhadap tersangka/terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, untuk mengetahui fungsi koordinasi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Charles Hadi Menda, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-07-06.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perpanjangan waktu penahanan yang dimintakan oleh penyidik kepada penuntut umum atauhakim dengan alasan pemeriksaan belum selesai akan berpengaruh terhadap tersangka/terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, untuk mengetahui fungsi koordinasi para penegak hukum dalam sistem perpanjangan penahanan pada perkara tindak pidana korupsi serta kewenangan, tugas, dan tanggungjawab para penegak hukum dalam pertanggungjawaban pidana atas penahanan tersangka/terdakwaperkara tindak pidana korupsi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan, teori penegakan hukum,teori asas praduga tak bersalah, dan teori asas pertanggungjawaban.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang bersifat kualitatif. Penelitian ini mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan sumber data yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa perpanjangan waktu penahanan yang diminta penyidik dengan alasan pemeriksaan belum selesai akan berpengaruh terhadap tersangka/terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi karena penahanan dipandang sebagai bentuk perampasan kemerdekaan bergerak seorang pelaku tindak pidana. Sahnya perpanjangan waktu penahanan bersifat objektif dan mutlak, artinya dapat dilihat dalam delik-delik. Fungsi koordinasi para penegak hukum dalam system perpanjangan penahaman perkara tindak pidana korupsi terkandung dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kewenangan, tugas dan tanggung jawab para penegak hukum dalam pertanggung jawaban pidana atas perpanjangan penahanan tersangka/terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berada pada kepolisian dan KPK. Saran yang diberikan adalah mengingat dalam praktek peradilan terdapat penyimpangan yang terjadi pada tahapan penahanan tingkat penyidikan, maka diharapkan agar sarana dan prasarana dilengkapi oleh aparat kepolisian, disamping itu tetap memperhatikan hak-hak tersangka/terdakwa.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/6012/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6012/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6012/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6012/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6012/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6012/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6012/6/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6012/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6012/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf