TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN LEASING KENDARAANBERMOTOR ANTARA LESSEE DENGAN LESSOR SEBAGAIALTERNATIF PEMBIAYAAN

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui alasan-alasan perjanjian leasing diminati banyak lessee sebagai alternative pembiayaan padahal umumnya perjanjian leasing merupakan bentuk perjanjian baku yang berisikan formulir-formulir yang telah disediakan pihak lessor. Disamping itu, untuk mengetahui da...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Supriyadi, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-12-14.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui alasan-alasan perjanjian leasing diminati banyak lessee sebagai alternative pembiayaan padahal umumnya perjanjian leasing merupakan bentuk perjanjian baku yang berisikan formulir-formulir yang telah disediakan pihak lessor. Disamping itu, untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perjanjian leasing yang umumnya berbentuk baku, telah memenuhi asas-asas suatu perjanjian. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah digunakan adalah teori peran. Teori peran atau role theory digunakan untuk menganalisis tugas dan upaya-upaya atau tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dalam melakukan pembaruan ketentuan-ketentuan leasing sehingga baik lessor maupun lessee mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. teori peran dikemukakan oleh Ann Seideman dkk, Robert Linton, Glen Elder dan B.J. Biddle. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini digunakan untuk mengetahui sejauh mana asas- asas hukum, penemuan hukum in concerto bagi suatu perkara tertentu sinkronisasi vertikal atau horizontal dan sistematis hukum diterapkan yang bertumpu pada data sekunder. penelitian ini adal ah termasuk penelitian deskriptif analisis. Penelitian dengan menggunakan deskriptif analisis untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek hukum positif yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa Perjanjian Leasing antara Lessor dengan lessee telah memenuhi standar perjanjian yang berlaku, dimana kedudukan hukum para pihak (Lessor dan lessee) sama dan seimbang sesuai dengan hak dan kewajibannya, hal ini dikarenakan para pihak sudah menyetujui apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian leasing (Buku III KUH Perdata), namun sebagian pihak menganggap perjanjian leasing antara lessor dan lessee kaitannya dengan hukum perlindungan konsumen, masih menganggap bahwa kedudukan lessee masih lebih rendah bila dibandingkan dengan kedudukan lessor, sekalipun ketentuan yang diatur di dalam perjanjian leasing tersebut bukan semata-mata untuk menguntungkan dan memberikan perlindungan lebih bagi pihak lessor, melainkan untuk melindungi lessor dari itikad buruk pihak lessee, lebih-lebih perjanjian leasing kendaraan bermotor saat ini lebih muda dan tanpa uang muka. Saran yang disampaikan adalah Sehubungan leasing merupakan lembaga keuangan bukan bank yang dapat dijadikan alternatif di dalam pembiayaan khususnya yang berkaitan dalam memberikan modal bagi para pengusaha yang memerlukan tambahan modal berupa kendaraan bermotor, maka sudah seharusnya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mengeluarkan dan mengundang undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perjanjian leasing yang dapat memberikan perlindungan hukum.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/6020/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6020/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6020/5/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6020/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6020/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6020/9/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6020/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6020/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6020/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf