PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN TERHADAP TINDAKPIDANA ASUSILA YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI(Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Militer Ii-08 JakartaNomor: 50-K/PM II-08/Ad/II/2013)
Dewasa ini tuntutan terhadap pembangunan hukum semakin menguat, khususnya pembangunan hukum militer. Tuntutan beberapa pihak terhadap pembangunan hukum militer mengalami banyak perubahan, di antaranya tentang yuridiksi dan yustisiabel peradilan militer. Di dalam sejarah pembangunan hukum militer tel...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2016-01-28.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Dewasa ini tuntutan terhadap pembangunan hukum semakin menguat, khususnya pembangunan hukum militer. Tuntutan beberapa pihak terhadap pembangunan hukum militer mengalami banyak perubahan, di antaranya tentang yuridiksi dan yustisiabel peradilan militer. Di dalam sejarah pembangunan hukum militer telah banyak terjadi perubahan. Sejak berdirinya negara Republik Indonesia telah disadari perlunya memisahkan antara peradilan militer dengan peradilan umum. Di dalam peradilan miiter yang subyek hukumnya adalah militer tentunya akan akan berbeda juga di dalam pemidanaannya. Salah satunya adalah tentang putusan hakim mengenai pidana tambahan pemecatanyang hal ini tidak berlaku di dalam lingkungan peradilan umum. Pemidanaan pada hakikatnya bertujuan untuk menjadikan pelaku tindak pidana menjadi sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya serta dapat kembali menjalani hidup lebih baik sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Terlebih bagi seorang prajurit TNI dimana tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam, melainkan untuk memberikan pembinaan dan pendidikan agar dapat kembali bertugas di satuannya. Seorang militer yang telah menjalani hukuman di dalam pemasyarakatan militer harus menjadi militer yang baik dan berguna baik karena kesadaran sendiri maupun sebagai hasil dari pendidikan yang dia terima selama di dalam rumah pemasyarakatan militer. Hal yang menarik adalah adanya hukuman tambahan di dalam Putusan Hakim di dalam lingkup Peradilan Militer. Hukuman tambahan ini diberlakukan bagi Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana dan dianggap bahwa perbuatannya dinilai dapat merusak sendi-sendi kehidupan prajurit. Pada penelitian ini dilakukan dalam ragka untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap pidana tambahan pemecatan dengan menganalisa Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 50-K/PM II-08/AD/II/2013. Bagi hakim Militer, selain mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yangdilakukan oleh prajurit TNI, harus pula diperhatikan asas-asas serta doktrin-doktrin yang dipegang teguh oleh TNI serta memperhatikan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Sehingga seorang prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/6037/1/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/6037/2/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/6037/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/6037/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/6037/6/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/6037/5/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/6037/7/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/6037/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/6037/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/6037/9/LAMPIRAN.pdf |