EFFEKTIVITAS LEMBAGA ARBITRASE DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA DAGANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Penelitian ini dilakukan Untuk mengetahui dan memahami kedudukan lembaga arbitrase sebagai pranata alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan atas penyelesaian sengketa dagang telah dilaksanakan secara efektif dan memenuhi rasa keadilan para pihak yang bersengketa. Disamping itu untuk meng...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Oeray Agoest Nalaprana, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-12-16.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan Untuk mengetahui dan memahami kedudukan lembaga arbitrase sebagai pranata alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan atas penyelesaian sengketa dagang telah dilaksanakan secara efektif dan memenuhi rasa keadilan para pihak yang bersengketa. Disamping itu untuk mengetahui hambatanhambatan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa dagang yang dilakukan melalui lembaga arbitrase di Indonesia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan, yang semula dikemukakan oleh Aristoteles, karena penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah untuk mewujudkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. John Rawls, yang mengembangkan teori keadilan sebagai justice as fairness (keadilan sebagai kejujuran). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang berarti penelitian ini berbasis pada analisa norma hukum dengan tujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Sedangkan tipe penelitian adalah deskriptif analitis dengan memberikan gambaran mengenai fakta-fakta secara utuh dan menyeluruh terkait dengan permasalahan yang ditemui, sehingga dapat memberikan penjelasan mengenai ketentuan berkenaan dengan Peran Badan Arbitrase Nasional Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa pelaksanaan arbitrase di Indonesia kurang efektif karena sangat tergantung dari budaya hukum masyarakat. Masyarakat lemah dalam melaksanakan hasil putusan arbitrase, seperti masih sulitnya upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase, padahal pengaturan untuk eksekusi putusan arbitrase nasional maupun internasional sudah cukup jelas. Manfaat alternatif penyelesaian sengketa yaitu setiap jenis sengketa yang terjadi dapat diselesaikan penyelesaian dengan cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadinya sengketa makin tinggi. Ini berarti makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan ekonomi tidak efesien, produktivitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan, dan biaya produksi meningkat.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/6041/5/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6041/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6041/7/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6041/8/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6041/2/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6041/10/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6041/4/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6041/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6041/3/RIWAYAT%20HIDUP.pdf