PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASITERHADAPPELANGGARAN PRINSIP KETERBUKAAN PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan sanksi administrasi dalam pelanggaran prinsip keterbukaan di pasar modal, serta mengetahui dan menganalisis kewenangan Bapepam dalam menerapkan sanksi administrasi bagi pelanggaran prinsip keterbukaan di pasar modal. Teori yang dig...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yeni Andriyani, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-12-17.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan sanksi administrasi dalam pelanggaran prinsip keterbukaan di pasar modal, serta mengetahui dan menganalisis kewenangan Bapepam dalam menerapkan sanksi administrasi bagi pelanggaran prinsip keterbukaan di pasar modal. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori tanggung jawab hukum. Konsep tanggung jawab hukum adalah berhubungan dengan konsep kewajiban hukum. Bahwa seorang bertanggung jawab hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa dia memikul tanggung jawab hukum berarti ia bertanggung jawab atas suatu sanksi yang ditujukan langsung kepadanya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang mencakup asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal. Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa ketentuan sanksi administrasi dalam pelanggaran prinsip keterbukaan di pasar modal merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum bagi si pelaku dan juga sebagai usaha untuk mempertahankan citra pasar modal sebagai perdagangan yang lebih mengutamakan unsur kepercayaan. Kewenangan Bapepam dalam menerapkan sanksi administrasi bagi pelanggaran prinsip keterbukaan di pasar modal merupakan suatu bentuk penegakan hukum sehingga pihak-pihak yang terlibat di dalam perdagangan saham di pasar modal merasa aman dan terjamin. Saran yang diberikan adalah perseroan sebagai badan hukum harus mempunyai kekayaan sendiri, ada pemegang saham sebagai pemasok modal yang tanggung jawabnya tidak melebihi dari nilai saham yang diambilnya (modal yang disetor) dan harus ada pengurus yang terorganisir guna mewakili perseroan dalam menjalankan aktivitasnya dalam lalu lintas hukum di luar maupun di dalam pengadilan dan tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan-perikatan yang dibuat oleh perseroan terbatas.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/6052/5/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6052/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6052/7/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6052/9/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6052/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6052/2/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6052/6/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6052/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6052/3/RIWAYAT%20HIDUP.pdf