PERLINDUNGAN KREDITUR SINDIKASI ATAS TERJADINYAWANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan kreditur sindikasi agar hak-haknya dilindungi dalam perjanjian kredit sindikasi dan perjanjian jaminan fidusia sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan berlaku. Dan untuk mengetahui pengaturan perlindungan terhadap hak m...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Widdy Hastuti, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-12-18.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan kreditur sindikasi agar hak-haknya dilindungi dalam perjanjian kredit sindikasi dan perjanjian jaminan fidusia sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan berlaku. Dan untuk mengetahui pengaturan perlindungan terhadap hak masing-masing kreditur dalam perjanjian kredit sindikasi dan perjanjian jaminan fidusia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perjanjian. Salah satu dasar yang cukup jelas bagi bank mengenai keharusan adanya suatu perjanjian kredit adalah bunyi Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dimana disebutkan bahwa kredit diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, yaitu penelitian tentang norma-norma hukum atau dogmatic hukum yang berkaitan dengan perjanjian kredit sindikasi dan jaminan fidusia. Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa adapun upaya yang dilakukan oleh para kreditur untuk melindungi haknya dalam rangka mengantispasi terjadinya kredit bermasalah adalah melakukan analisis kelengkapan dokumen persyaratan kredit, melakukan analisis prinsip 5 C terhadap debitur, melakukan analisis terhadap keabsahan subyek hukum debitur, melakukan analisis terhadap kewenangan mewakili perseroan, melakukan analisis terhadap persetujuan yang diperlukan dalam penerimaan kredit, melakukan analisis terhadap persetujuan yang diperlukan dalam penjaminan asset, melakukan analisis terhadap isi perjanjian kredit, melakukan analisis terhadap perjanjian jaminan fidusia, melakukan analisa tata cara penarikan pinjaman, dan analisa pendaftaran fidusia. Saran yang diberikan adalah pemerintah harus menyediakan database informasi mengenai kredibilitas debitur dalam melaksankan kewajibannya sehubungan kredit yang diterimanya sehingga dapat menjadi referensi bagi kreditur lain dalam memberikan kredit
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/6054/9/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6054/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6054/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6054/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6054/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6054/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6054/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6054/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6054/5/RIWAYAT%20HIDUP.pdf