PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS (PENGENDALI PERKARA)PENUNTUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN

Peran dan fungsi yang sangat besar dalam proses peradilan pidana, jaksa menjadi pengendali proses penanganan perkara atau dominus litis, karena jaksalah yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Tujuan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Deddy Sutendy, - (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Peran dan fungsi yang sangat besar dalam proses peradilan pidana, jaksa menjadi pengendali proses penanganan perkara atau dominus litis, karena jaksalah yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Tujuan penelitian tesis ini adalah Mengetahui penerapan asas dominus litis (penguasa/pengendali perkara) dapat diterapkan terhadap kejaksaan yang berwenang melaksanakan penuntutan. Mengambarkan kedudukan jaksa pada kejaksaan dan jaksa pada KPK yang memegang asas dominus litis (penguasa perkara) dan prinsip een eln endelbaar (jaksa satu dan tidak terpisahkan) dalam sistem peradilan pidana. Mengetahui upaya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan terhadap dualism kewenangan penuntutan yang dimiliki oleh jaksa pada KPK agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara harmonis dan terpadu. Berdasarkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang diketahui bahwa Asas dominus litis (penguasa/ pengendali perkara) dapat diterapkan terhadap kejaksaan yang berwenang melaksanakan penuntutan Mengacu pada single prosecution system dan berlandaskan pada prinsip en een ondeelbaar jaksa itu satu dan tidak terpisahkan. Sehingga, di negara manapun di dunia yang memiliki lembaga seperti KPK, penuntutan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kedudukan jaksa pada kejaksaan dan jaksa pada KPK masing-masing memiliki kewenangan dalam memegang asas dominus litis (penguasa perkara). Namun kewenangan yang dimiliki lebih khusus hanya pada kasus tindak pidana korupsi. Kewenangan penuntutan yang diberikan oleh undang-undang kepada KPK merupakan kewenangan yang sah.UU tentang Kejaksaan RI merupakan UU yang mengatur secara umum keberadaan dan kewenangan Jaksa dan UU Kejaksaan tersebut dapat dikesampingkan dengan UU KPK yang merupakan aturan khusus. Kewenangan penuntutan pada KPK adalah konstitusional, hal ini dipertegas dengan sejumlah putusan dari Mahkamah Kontitusi. Upaya yang bias dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan terhadap
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/6064/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6064/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6064/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6064/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6064/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6064/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6064/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6064/8/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6064/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf