PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PRODUKCACAT TERSEMBUNYI TERHADAP TANGGUNG JAWABPELAKU USAHA SEKTOR OTOMOTIF DI DKI JAKARTA

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pola penyelesaian sengketa konsumen atas cacat tersembunyi suatu barang berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan perlindung...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hayati, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-12-18.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pola penyelesaian sengketa konsumen atas cacat tersembunyi suatu barang berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan dimana John Rawls berpandangan bahwa keadilan harus diformalkan melalui konstitusi dan hukum sebagai basis pelaksanaan hak dan kewajiban individu dalam interaksi sosial. Keadilan formal adalah juga menuntut kesamaan minimum bagi segenap masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, yang mengedepankan pendekatan kuantitatif. guna merumuskan suatu gagasan secara deduktif untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa posisi konsumen menerima dan menyetujui apa yang diperjanjikan sehingga barang atau hasil produk yang mengandung cacat terselubung yang tidak kelihatan mata pun diterima konsumen. Desakan kebutuhan dan minimnya pengetahuan konsumen ini dipergunakan oleh pelaku usaha dalam mencapai tujuannya. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atau pembeli produk cacat tersembunyi sektor otomotif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 19 sampai Pasal 28 mengatur pertanggung jawaban pelaku usaha atas produk atau tanggung jawab produk. Prinsip tanggung jawab pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab. Saran yang disampaikan adalah agar perlindungan terhadap konsumen atas kepemilikian produk cacat tersembunyi yang dibeli dari pelaku usaha dapat berjalan efektif maka pemerintah harus membentuk sektor-sektor perlindungan konsumen (SPK) yang berada dibawah Badan Perlindungan Konsumen Nasional di tingkat kabupaten dan/atau kecamatan, yang bertugas mengkontrol, memantau, dan menerima pengaduan konsumen atau peredaran produk cacat.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/6066/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6066/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6066/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6066/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6066/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6066/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6066/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6066/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6066/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf