PERANAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PERKARAPERSEKONGKOLAN TENDER DALAM KASUS PT. INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL DAN PT. PERTAMINA

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membuktikan adanya persekongkolan tender saham PT. Indomobil Sukses Internasional dan perkara penjualan atau divestasi unit kapal tanker (VLCC) milik PT Pertamina (Persero). Serta mengetahui...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Supriyanto, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-12-19.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membuktikan adanya persekongkolan tender saham PT. Indomobil Sukses Internasional dan perkara penjualan atau divestasi unit kapal tanker (VLCC) milik PT Pertamina (Persero). Serta mengetahui peranan hakim Pengadilan Negeri dan hakim Mahkamah Agung terhadap putusan persekongkolan tander kasus PT. Indomobil Sukses Internasional dan PT. Pertamina. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori negara hukum, negara hukum adalah negara yang menegakan supermasi hukum untuk menegakan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, merupakan studi dokumen dengan penggunaan data sekunder, yang dikualifikasikan atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini dirumuskan Majelis Komisi dalam perkara penjualan saham PT.IMSI dan Majelis Komisi dalam perkara divestasi VLCC PT.Pertamina sama-sama memutuskan bahwa pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 UU Antimonopoli. perkara penjualan saham PT.IMSI dan perkara divestasi VLCC PT. Pertamina, dapat disimpulkan bahwa peranan Pengadilan Negeri terhadap dua perkara tersebut tidak hanya memeriksa substansi/pokok perkara. Dari aspek legal reasoning Majelis Hakim menafsirkan UU Antimonopoli secara limitative, dan juga mengacu kepada ketentuan perjanjian jual beli yang diatur dalam BW. Sedangkan dalam perkara divestasi VLCC PT. Pertamina, Majelis Hakim menyamakan pembuktian unsur "diskriminasi" dalam Pasal 19 huruf d dan unsur "bersekongkol" dalam Pasal 22 UU Antimonopoli. Begitu juga halnya dengan pembuktian unsur "mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat", yang ada dalam Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 UU Antimonopoli. Saran yang diberikan adalah rumusan Pasal 22 UU Antimonopoli direvisi menjadi yakin "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan tender". Penggunaan kata "yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat" tidak perlu dicantumkan, karena KPPU akan kesulitan membuktikan unsur tersebut. Kata tersebut mengandung pendekatan rule of reason, dimana persyaratan pendekatan rule of reason diawali dengan pengukuran pangsa pasar dan bentuk pasar terkait. Dan secara logika, tidak ada kemungkinan bahwa persekongkolan tender tidak akan mengakibatkan persaingan usaha yang sehat, dan dapat dipastikan bahwa apabila terjadi persekongkolan tender, maka pasti akan mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/6069/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6069/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6069/4/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6069/6/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6069/7/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6069/3/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6069/9/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6069/5/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6069/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf