ANALISA TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI YANG TIMBULKARENA UTANG PIUTANG PADA PUTUSAN PENGADILANNOMOR 183/PDT.G/2014/PN.TNG

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami kekuatan eksekusi dari suatu akta perjanjian jual beli serta ketentuan-ketentuan penerbitan akta yang sesuai aturan hukum berlaku. Juga untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan oleh adanya akta jual beli yang tidak memil...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dedi Sembowo, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-12-17.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami kekuatan eksekusi dari suatu akta perjanjian jual beli serta ketentuan-ketentuan penerbitan akta yang sesuai aturan hukum berlaku. Juga untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan oleh adanya akta jual beli yang tidak memiliki kekuatan mengingat sebagaimana pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 183/Pdt.G/2014/PN.TNG. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kehendak, dimana terdapat asumsi bahwa suatu kontrak atau perjanjian melibatkan kewajiban yang dibebankan terhadap para pihak. Sengketa atas objek tanah dan bangunan dalam putusan Nomor 83/Pdt.G/2014/PN.TNG di Pengadilan Negeri Tangerang, karena salah satu pihak atau dalam hal ini pihak tergugat atau pelawan dalam putusan banding memaksakan kehendaknya terhadap penggugat dalam penandatanganan akta perjanjian jual beli Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative, yaitu penelitian terhadap ketentuan yang berkaitan dengan kuasa menjual atas jaminan hak atas tanah yang berdasarkan pada Akta Pengakuan Utang melalui pendekatan deskriptis analitis Hasil penelitian ini dirumuskan bahwa Perjanjian utang piutang itu merupakan perjanjian pokok, yang isinya bertimbal balik antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pelaksanaan suatu perjanjian yang berupa pelaksanaan kewajiban kreditur (Tergugat) maupun kewajiban debitur (Penggugat) tidak mungkin digantungkan dengan kekuatan eksekutorial sebuah akta autentik. Dengan demikian, perjanjian utang piutang tidak dapat dibuat dalam bentuk akta, karena di luar dari objek ketentuan Pasal 224 HIR/Pasal 258 R.Bg. Perjanjian utang piutang itu merupakan perjanjian pokok, yang isinya bertimbal balik antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian utang piutang termasuk didalamnya perjanjian kredit, maupun perjanjian-perjanjian pokok lainnya, seperti sewa menyewa, jual beli, dan tukar menukar atau dalam penelitian ini Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 200 tidak dapat dibuat dalam bentuk grosse akta. Saran yang diberikan adalah notaris sebagai pihak yang dipercaya dan disumpah hendaknya diberikan hukuman berupa ganti kerugian atas tindakan yang telah bersekongkol dengan satu pihak dan merugikan pihak lain, sebagai pembelajaran atas tanggung jawab yang diberikan Negara kepadanya
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/6077/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6077/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6077/4/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6077/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6077/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6077/9/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6077/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6077/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6077/6/RIWAYAT%20HIDUP.pdf